Ada Apa LBH Konsumen Jakarta Somasi Bogor Icon Hotel

Bagikan berita:

Media-jabar.netSeperti dalam realis LBH Konsumen Jakarta yang dikirim kepada redaksi media-jabar.net menerangkan perihal surat resminya yang telah dilayangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA, pada Selasa (20/10/2020).

“Terhitung hari ini Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 101/ZN/LBH-KJ/X/20 terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA,” kata Zentoni.

Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa, “surat Somasi ini dilayangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel,” terangnya, selasa (20/10).

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya setelah dilakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap Konsumen yang telah lunas maka sudah sepatutnya PT. GKA selaku Pengelola Bogor Icon Hotel menindaklanjuti dengan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel tersebut.

“Dalam hal ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA untuk segara melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel untuk menghindari upaya hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU,” tutup Zentoni.

 

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *