Dansemtor 22″ Saya Yakin Program Citarum Akan Berhasil
Media Jabar.Net.Bandung – sejak di keluarkan nya Perpres No.15 Tahun 2018 lalu para Dansektor begitu gencar nya melakukan kegiatan menjalankan perpres tersebut, hasil nya nampak ada perubahan meski belum memuaskan , para pengusaha nakal yang biasa membuang limbah nya tanpa di olah terlebih dahulu Ipal nya sudah mulai menyadari mereka ahirnya membuat pengolahan Ipal yang layak sesuai aturan.
Namun masih saja ada segelintir pengusaha yang masih bandel, kadang mereka bermain kucing- kucingan dengan satgas citarum, Dalam evaluasi yang di lakukan para Dansektor Citarum Harum dalam menyikapi prilaku pengusaha bandel , Rabu ( 4/9) di lakukan Diskusikan dengan Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Perhutani tentang pelaku industri yang bandel
Dari 30 (tiga puluh) temuan pelaku industri yang bandel tersebut terjaring 3 (tiga) pelaku industri lolos ke eksekusi pidana, rencananya langsung dipidanakan dengan berat hukuman sesuai ketentuan.
Menurut keterangannya, Kol. Asep Rahman Taufik (Dansektor 22) Ke tiga pelaku yang akan dieksekusi pidananya adalah pabrik yang terletak di Daerah Cimahi dan Daerah Kabupaten Bandung.
“Ketiga pabrik itu adalah wilayah Cimahi, Katapang dan wilayah Cicalengka, utamanya mereka tidak memiliki perizinan, yaitu izin lingkungan, IPLC dan B3” ucapnya
Ketiga pelaku industri tersebut tidak ada upaya pematuhan terhadap ketentuan pemerintah yang bersandar pada program citarum harum dan Undang-undang Lingkungan Hidup yang sudah diberlakukan.
“Kami sepakat dengan keputusan ini, karena sebagai pendukungan dari pihak pemerintah dalam penegakan Perpres No.15 Th. 2018, yang diperkuat dengan UU No.32 Th. 2019 tentang lingkungan Hidup” imbuhnya.
“Saya sangat yakin keberhasilan perpres no 15/2018 akan tercapai, karena kerjasama kami dengan Pemerintah pusat sudah semakin jelas” kata Dansektor ditempat ,” Kendala dilapangan memang ada, yaitu ada pelaku industri yang menolak kedatangan kami ketika melakukan sidak, dia beralasan bahwa kedatangannya tidak tepat waktu karena pemilik perusahaan tidak ada ditempat Pungkas Dansektor 22..
(Asep/Jpch)