PA Bogor Lakukan Upaya Antisipasi Penyebaran Virus covid-19
Media-jabar.net | Kota Bogor — Dalam mengantisipasi bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19) dilingkungan Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, telah dilakukan beberapa hal upaya pencegahan dini, mulai dari semua para pegawainya hingga kepada warga masyarakat yang datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor yang berada di Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh No.16166, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Untuk di Pengadilan Agama Bogor ini, Pak Ketua sudah memberikan arahan, diantaranya kepada para pegawai sebelum masuk ruangan terlebih dahulu agar mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang sudah disediakan. Kemudian untuk sementara tidak ada bersentuhan tangan secara langsung seperti bersalaman, apalagi cipika cipiki,” ucap Drs H. Tatang M.H.I., selaku Humas dan juga Hakim di PA Bogor Kelas 1A, saat diwawancarai oleh awak Media-jabar.net di tempat kerjanya, Rabu (18/03/2020).

“Kemudian juga, kita dibatasi berkumpul beramai-ramai. Untuk yang berperkara sebelum masuk ke ruang sidang dianjurkan untuk mencuci tangan dulu, dan kebanyakan mereka sudah banyak menggunakan masker dan ketika mereka sedang berada diruang tunggu tidak berdekatan,” tambahnya.
Adapun Ketua PA Bogor Kelas 1A Dr. H. M. Slamet Turhamun MH., melalui Humas nya memberikan himbauan kepada warga masyarakat pencari keadilan.
“Untuk sementara karena kondisi seperti itu, masyarakat para pencari keadilan untuk menangguhkan dulu sampai pada batas yang sudah ditentukan. Kalaupun tidak bisa, bisa melalui pendaftaran secara online e-court dan nanti juga persidangannya secara online juga. Jadi ketemu ketika ada pembuktian saja, jawab menjawab (jawaban, replik dan duplik) secara online, e-ligitasi namanya,” jelas Tatang.
“Baru saja ada kebijakan baru dari Ketua PA Bogor, mulai besok Kamis 19 Maret sampai dengan Jumat 3 April 2020 pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan dihentikan, dan akan dibuka lagi pada hari Senin 6 April 2020, kecuali pendaftaran melalui e-court dan persidangan secara e-ligitasi tetap berjalan,” pungkasnya. (Den.Mj)
Editor & Penerbit: Den.Mj