Pembangunan Proyek Jalan Desa Warung Jeruk Diduga Proyek Siluman
Media Jabar. Net. Purwakarta – Jalan merupakan sarana yang sangat penting bagi semua lapisan masyarakat. Tapi setiap pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran uang negara juga harus ada keterbukaan publik dan mencantumkan juga papan kegiatan menjadi informasi publik.
Pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 di Kp Cijati Desa Warung Jeruk Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta 25/08/2025,lagi-lagi tak indahkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan terkesan proyek “siluman”.
Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi/kegiatan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.
Beberapa kali pembangunan infrastruktur tidak menampilkan papan informasi proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi proyek sengaja ditutup-tutupi oleh pihak terkait.
Bahkan pantauan awak media di lapangan dalam pengerjaannya di duga tidak sesuai spesifikasi karena untuk alas jalan yang akan di cor tidak terlihat adanya pemakaian hamparan plastik yang fungsinya jelas digunakan agar air dari cor beton tidak meresap ke dalam tanah pondasi.
Kepala Desa Warung Jeruk Ade Ahmad, saat di tanya oleh awak media mengenai papan informasi dirinya menjawab “ini kan lanjutan dari Pengecoran jalan yang sebelumnya yang Tahap satu”, Ketika awak media mempertanyakan bahwa proyek ini berasal dari anggaran dana desa tahap 2 yang jelas berbeda anggaran dan kubikasinya, Kades menjawab singkat, “Papan informasinya gak tau kemana, hilang kali” ucapnya.
Salah satu aktivis Purwakarta menilai keterbukaan informasi publik Desa penting untuk mendorong akuntabilitas Pemerintah Desa, mencegah korupsi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, termasuk pembangunan infrastruktur.”Informasi yang transparan membuat masyarakat dapat mengawasi jalannya Pemerintahan Desa dan terlibat dalam pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.”Keterbukaan informasi publik juga dapat memudahkan masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Jika pihak (Pemdes Warung Jeruk) tidak bermain dalam penggunaan anggaran tersebut, saya yakin mereka berani menunjukkan dokumen seperti Papan Informasi bahkan RAB pembangunan jalan tersebut,”tuturnya”.
Ia juga menilai bila sikap diam bahkan bungkamnya Sang Kades terkait pertanyaan awak media merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik,”tutupnya.
Pembangunan rabat beton jalan desa yang tidak memiliki papan informasi dan tidak menggunakan alas plastik dalam pengerjaannya menunjukkan adanya indikasi masalah serius dalam transparansi, kualitas pekerjaan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat serta melanggar aturan yang berlaku.
Perlu adanya perhatian serius dari pemerintahan setempat, Di mohon pihak Aparat Penegak Hukum Dan Inspektorat untuk turun memeriksa pembangunan rabat beton Jalan di desa warung jeruk yang di anggarkan dari Dana Desa Tahun 2025.
M.Sasmita
