LBH Konsumen Jakarta Dampingi Warga ACROPOLIS Tolak Pembangunan RS AYSHA
Media-jabar.net | Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 November 2020 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor terkait Penolakan Pembangunan RS AYSHA yang berbatasan langsung dengan Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Seperti yang disampaikan dalam pernyataannya Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta kepada redaksi media-jabar.net, dirinya menjelaskan bahwa Polemik Pembangunan RS AYSHA bermula dari adanya rencana peletakan batu pertama pada tanggal 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Pembangunan RS AYSHA ini merasa tidak pernah dilibatkan dan diminta persetujuan atas Pembangunan RS AYSHA tersebut,” ucap Zentoni, rabu kamis (12/11).
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, “apabila Pembangunan RS AYSHA ini tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi warga RW 18 Perumahan Acropolis yang diantaranya, pergeseran tanah selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA, adanya getaran selama berlangsungnya pembangunan, adanya pencemaran air dan udara selama berlangsungnya pembangunan, adanya kebisingan suara selama berlangsungnya pembangunan, adanya potensi kecelakaan kerja selama berlangsungnya pembangunan, adanya gangguan lalu lintas selama berlangsungnya pembangunan, serta adanya gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA,” tutup Zentoni
Editor & Penerbit : Den.Mj