Dandim Isbatkan 100 Pasangan yang Belum Resmi Secara Hukum Punya Buku Nikah

Bagikan berita:

Media-jabar.net |Sebanyak 100 orang pasangan yang belum memiliki surat nikah alias belum sah secara hukum diisbatkan oleh Kodim 0608 Cianjur dan Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Jumat (12/6/2020).

Ratusan pasangan ini diisbatkan secara hukum di tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Warungkondang, dan Kecamatan Cipanas.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur Dr H Ajib Izudin SH MH, mengatakan Isbat nikah massal berbeda dengan acars nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.

Ajib mengatakan, Isbat nikah bisa membantu warga untuk mengurus administrasi kependudukan.

Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengatakan, inisiatif adanya isbat nikah karena melihat masih banyak warga Cianjur yang menikah belum secara hukum nasional.

“Maka bantuan berupa bansos dan lainnya sulit karena tak punya surat nikah, kartu keluarga, dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan,” kata Dandim.

“Meski setelah Isbat nikah tak langsung mendapat bantuan sosial dan sejenisnya, tapi setelah ini warga bisa mengurus administrasi kependudukan,” kata Rendra.

Rendra mengatakan, tujuan digelarnya Isbat nikah ini juga untuk membantu warga prasejahtera sehingga bisa mengurus administrasi kependudukan.

“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” kata Rendra.

Seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) mengatakan, ia sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Namun selama ini ia belum sempat mengurus surat nikahnya.

“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat surat,” kata Abdurahman.

Menurutnya, saat menikah dulu ia terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu di pernikahannya.

Senada dengan Abdurohman, seorang warga lainnya, Atep Rahmat (39), juga terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu saat menikahi istrinya.

“Di kampung yang penting selamat dulu, hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir, kami belum mampu menghadirkan penghulu saat itu, saya berterima kasih kepada Dandim karena sudah menggelar acara ini,” kata Atep.

(D/Den.Mj)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *