PTSP Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Kepulauan Seribu Serta Memperpendek Proses Pelayanan

Bagikan berita:

Media-jabar.net | JAKARTA — PTSP atau dapat disebut juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang  diselenggarakan dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat Kepulauan Seribu serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian dan terjangkau.

Salah satu pelayanan yang diberikan pada kegiatan PTSP ini adalah penerbitasn SKCK yang kewenangannya dimiliki penuh oleh Satuan Intelkam Polres Kepulauan Seribu. Kegiatan PTSP tak pernah dilewatkan Satuan Intelkam untuk melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kepulauan Seribu dan pada saat ini dirasakan oleh masyarakat Pulau Sebira, Kepulauan Seribu Utara.

Sementara itu, Kepala Bidang Oprasional Satuan Intelkam Polres Kepulauan Seribu Ipda Avit Fadillah yang menyertakan dua anggota Yanmas (Pelayanan Masyarakat) terjun langsung ke pulau terjauh di wilayah Kepulauan Seribu tersebut untuk memberikan pelayanan prima di bidang penerbitan SKCK. PTSP menjadi media Satuan Intelkam untuk melakukan jemput bola guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Pulau Sebira.

“Bahwa PTSP sangat bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Seribu dalam hal ini masyarakat Pulau Sebira yang membutuhkan pelayanan terkait segala bentuk perizinan serta penerbitan SKCK yang biasanya dibutuhkan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan. PTSP adalah sarana kami jemput bola untuk melayani masyarakat dalam penerbitan skck,” kata Ipda Avit Fadillah, Selasa (3/12) usai pelaksanaan PTSP, di Jakarta.

Adanya PTSP sangat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan perizinan dengan jarak yang terjangkau dan tentu saja menghemat biaya perjalanan. “Adanya PTSP juga dinilai dapat memudahkan masyarakat dalam penerbitan SKCK yang biasanya dibutuhkan sebagai syarat melamar kerja,” ujarnya. (dade)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *