PTP Multipurpose Tandatangani Kesepakatan Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Media-jabar.net | Jakarta — PTP Multipurpose tandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Cabang IPC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (7/2) yang lalu.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Direktur Utama PTP Multipurpose Imanuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH., MH. Dalam sambutannya, Direktur Utama PTP Multipurpose Imanuddin, menjelaskan salah satu tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk memperkecil celah pelanggaran hukum, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga dalam menjalankan aktivitas operasionalnya bisa sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, menuturkan peran Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara sudah diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Bidang perdata dan tata usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Sebagai wujud peran kejaksaan, penting dilakukan kerjasama dengan instansi dan lembaga Negara,” kata Sudarmawan, Senin (17/2), di Jakarta. (dade)
Editor & Penerbit: Den.Mj