Polsek Kawasan Wilayah Sunda Kelapa Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bagikan berita:

Media-jabar.net | JAKARTA — AR (47) laki laki separu baya harus mendekam di tahanan Polsek Kawasan Wilayah Sunda Kelapa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Muara Angke.

Tersangka AR (47) ditangkap hari Jum’at 6 Desember 2019 sekira jam 02.30 dijalan Kerapu RT008/01Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara, sedang mengemas Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram yang dikemas di plastik klip.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni SH MH melaui Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki SH

mengatakan penangkapan tersangka ini diduga pengedar Narkoba jenis sabu, sekaligus kami menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah Muara Angke.

“Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi  tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi pengguna narkoba. Dari info tersebut, tim kami unit Reskrim  menindak lanjuti informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian,” kata Ikrom.

Kemudian setelah dilakukan pengintaian anggota kami mendapati seseorang yang dicurigai sedang menimbang  sabu, begitu ada kesempatan, pelaku langsung disergap. Dari tersangka AR ini ditemukan 1,3 jenis paket sabu-sabu dan

penangkapan Tersangka AR, Polsek Kawasan Wilayah Sunda Kelapa, menyita barang  bukti, tiga paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu lembar uang kertas Rp.50 ribu digunakan sebagai sendok mengemas sabu, satu Hp merk Samsung warna hitam, satu bungkus rokok filter merk Sampoerna Mild dan tiga palstik klip bening kosong.

“Masih ditambahkan Ikrom, Dan kemudian AR digelandang ke Polsek  untuk melakukan penyidikan. Dari hasil penangkapan tersangka, selanjutnya anggota Tim kami  menindak lanjuti dari mana barang haram itu didapat dan ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Dari perbuatannya, Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (dade)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *