Dengan Modus Pak Ogah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Premanisme 

Bagikan berita:

Media-jabar.net | JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus premanisme dengan modus pak ogah yang melakukan pemalakan dengan disertai pengancaman kepada sopir truk.

Diawali dari informasi yang meresahkan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok ada orang tak dikenal yang sering melakukan pungutan liar terhadap sopir-sopir truk yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (8/11), di Jakarta. Gabungan Tim Khusus Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang diback up oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dengan pimpinan Ipda I.G.N.P Krishna N. S.Tr.K., melaksanakan pemantauan wilayah di sekitar Pos I, Pos IX, TPK Koja dan PLTU Tanjung Priok. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka persiapan Ops Sikat Jaya 2019 yang akan dimulai minggu depan.

Hasil dari pemantauan wilayah tersebut, dapat diamankan satu orang dengan inisial MA yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada sopir truk. Tersangka MA melakukan pemalakan kepada sopir truk lintas Jawa Sumatera yang keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke gerbang tol Ancol, tepatnya di Jalan PLTU Tanjung Priok.

Berbekal batang kayu dengan panjang sekitar 30 cm, MA berusaha menghentikan truk untuk meminta sejumlah uang dan bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya. Bayu, sopir truk Jawa Sumatera, yang telah menjadi korban mengaku bahwa tidak hanya sekali saja di Jalan PLTU tersebut dirinya diperas dan dipalak oleh orang yang tidak dikenal yang tidak segan-segan merusak kendaraan bila tidak diberikan sejumlah uang.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. telah memberikan peringatan sebelumnya bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mentolerir adanya tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Kami tidak sungkan-sungkan akan melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum kepada mereka yang melakukan pungutan liar kepada para sopir truk,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan sebelumnya telah melakukan penyelidikan yang mendalam terutama dari pihak sopir truk sebagai korban yang telah mengeluh dengan seringnya dimintai sejumlah uang di jalan oleh pihak yang tidak dikenal, yang bila tidak diberikan maka tidak segan-segan orang tersebut akan memukul kendaraan bahkan merusak spion atau lampu kendaraan.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya serpihan kaca lampu sein kendaraan yang ditemukan oleh tim opsnal di TKP Pemalakan,” ujar David.

Dari MA sendiri dapat diamankan barang bukti antara lain, yaitu satu buah batang kayu panjang sekitar 30 cm, uang kertas berjumlah total Rp. 30 ribu (2 lembar Rp. 1.000,-, 9 lembar Rp 2.000,- dan 2 lembar Rp 5.000), uang koin berjumlah total Rp 11.500,- (2 keping Rp 1.000,- dan 19 keping Rp.500), dan beberapa pecahan/serpihan dari benda yg diduga kaca dan lampu sein mobil. “Dengan perbuatan yang telah dilakukan, MA akan disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap David. (dade)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *