Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
Media-jabar.net | Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan barang bukti dari 76 dalam kasus Narkoba dan obat – obatan terlarang di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Batang JL. jenderal Soedirman no.413 Kasepuhan Batang. Selasa ( 17/3/20 ).
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batang, Eka Rose dilakukan dengan cara di bakar ini merupakan salah satu bentuk pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh semua pihak, baik Polisi, BNN dan Kejaksaan.
Pemusnahan juga diisaksikan oleh Dandim 0736/Btg diwakili Kasdim Mayor Inf. Raji, Kapolres Batang diwakili Kasatreskrim AKP Budi Santoso, BNN diwakili Ibu Vida serta dari Dinkes Kabupaten Batang.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batang Eka Rose, mengatakan, “pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dan pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama satu tahun terakhir yakni dari Januari 2019 hingga Februari 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, dari 76 perkara tersebut yang paling mendominasi yakni kasus obat dari apotik yang sudah kadaluarsa.
Adapun rincian barang bukti di antaranya, Sabu sebanyak 18,5 gram, Ganja sebanyak 717,47 gram, obat-obatan sebanyak 21.626 butir. (Pen-0736/Den.Mj)
Editor & Penerbit: Den.Mj