Gerak Cepat Polres Batang Ringkus Pelaku Pencuri Roda Mobil Ambulance

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Batang — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Batang patut diacungi jempol. Pasalnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda ambulance Desa Warungasem dan roda mobil pribadi.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menuturkan, dalam waktu 1X24 jam pelaku yang mencuri 4 roda mobil ambulance dan 4 roda mobil pribadi berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam, pelaku berinisial, ML (31), warga Desa Kertijayan, Kabupaten Pekalongan berhasil kita tangkap berikut barang bukti,” kata AKBP Abdul Waras saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (3/2/2020).

Dijelaskan, menurut pengakuan pelaku ML, ia melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan dongkrak dan kunci ban. Dalam waktu sekitar satu jam tersangka berhasil melepas 4 roda ambulance Nopol G 9506 WC milik Pemerintah Desa Warungasem, dan 4 roda mobil Honda Freed Nopol G 8622 JA yang diparkir dihalaman Balai Desa Warungasem, pada Minggu dinihari, (2/2/2020).

Kapolres menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan mobil Mitsubhisi L300. Ia juga menjalankan aksi serupa di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Abdul Waras.

Adapun kendaraan bermotor yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya berupa mobil Mitsubisi L300, dongkrak dan kunci sudah diamankan.

“Sesuai hasil pemeriksaan pelaku seorang diri, dengan motif kebutuhan ekonomi,” jelas Kapolres.

AKBP Abdul Waras juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, ada dua tempat kejadian perkara ( TKP) yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum TKP di Batang.

“Dari hasil olah TKP, pelaku menunggu sepi, aksinya sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pelepasan ban,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terulang kembali aksi pencurian, Kepolisian berharap masyarakat mengaktifkan kembali siskamling.

“Saya harap masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan keliling dan Pos Kamling, kalau mengandalkan Polisi anggotanya sangat terbatas,” imbau AKBP Abdul Waras.

Sementara itu tersangka ML yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel mengaku butuh satu jam untuk melepas roda ban untuk dua mobil.

“Saya melakukan aksi sendiri, karena sudah terbiasa sebagai sopir travel, roda ban kita jual satu set Rp 2,5 juta ke toko – toko pelek,” terangnya. (J/Den.Mj)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *