Hengki Suan Menyoroti Proyek PLTS Sebagai Ajang Bancakan
Media Jabar. Net. PURWAKARTA – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tahun 2024 terus menuai kontroversi.
Selain persoalan administrasi, fakta baru di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini diduga kuat gagal fungsi dan menjadi beban baru bagi PKM
Berdasarkan investigasi kami , ada PLTS di beberapa PKM yang tidak berfungsi , ini menandakan bahwa manfaat dari pengadaan PLTS ini tidak dipikirkan dengan matang perencanaan dlm pengadaan PLTS tsb
Dari pengamatan awak media, kejanggalan proyek PLTS di beberapa PKM se-Kabupaten Purwakarta masalahnya variatif.
Di beberapa PKM kejanggalan teknis yang paling mencolok ditemukan pada pola kerja alat. Secara logika, PLTS dipasang untuk menghemat listrik PLN dengan menjadi sumber energi utama atau pendukung. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Arus listrik dari PLN dilaporkan harus menyokong unit PLTS agar bisa berjalan, bukan PLTS yang menyokong kebutuhan listrik bangunan.
Terjadi ketidaksesuaian besar voltase sehingga sinkronisasi daya gagal total. Kondisi ini membuat fungsi efisiensi energi yang dijanjikan menjadi nihil.
Hingga saat ini, banyak unit PLTS yang belum tercatat resmi sebagai aset PKM.
Di lapangan banyak unit yang tidak difungsikan karena jika dipaksakan beroperasi justru akan memicu masalah teknis baru pada jaringan listrik PKM
Contoh nyata ditemukan di PKM kiarapedes.PKM Pasawahan .PKM jatiluhur.PKM mukyaMekar PKM Sukasari di mana alat tersebut dilaporkan tidak difungsikan sama sekali. Secara keseluruhan, tidak semua unit PLTS yang terpasang di se-Kabupaten Purwakarta berfungsi sesuai perencanaan awal.
Hengki Suan SH ketua XTC Purwakarta
Ia juga menyoroti proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran pada profil perusahaan penyedia, ditemukan ketidakwajaran harga. Dan menurut Penerapan KUHP Baru: Pasal 603 KUHP Baru “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”
Maka dari saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun kelapangan melakukan penyidikan secara khusus terkait temuan ini karena
Harga riil dan harga pasaran jauh di bawah nilai kontrak proyek ini. Ada selisih besar yang mengarah pada kerugian negara,”
Jika dibiarkan, proyek ini hanya akan menjadi simbol pemborosan anggaran puluhan miliar rupiah yang tidak memberi manfaat bagi rakyat.
( M.Sasmita )
