Publik Mendukung Bareskrim Polri Tangkap Penista Agama dan Ujaran Kebencian
Media Jabar.Net.Tanggerang – Bambang Tri dan Sugik Nur dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait 2 unggahan konten YouTube dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official. Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi. Maka atas laporan tersebut pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bambang Tri Mulyono (BTM) pada Kamis (13/10/2022).
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengapresiasi respons cepat Bareskrim Polri terhadap laporan sejumlah kalangan untuk menangkap YouTuber Gus Nur dan Bambang Tri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan (SARA).
Kami menilai, langkah polri sudah tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan ini menunjukkan Bareskrim Polri merespons cepat laporan dan masukan dari masyarakat yang cinta damai tanpa adanya kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Kami mendukung sikap tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan keadilan. Jadi siapapun pelaku penghinaan terhadap simbol agama harus diproses secara hukum.
Kami menilai perilaku penistaan agama yang dilakukan oleh Sugi Nur dan Bambang Tri harus mendapatkan hukuman tegas karena sangat berbahaya bagi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Oleh karenanya kami mendukung Polri tak perlu segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku penista agama dan ujaran kebencian. Adapun Pasal sangkaan terakhir, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Maka dari itulah kami dukung Polisi mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan) serta penistaan agama.
Atas dasar itulah maka kami sampaikan rasa hormat dan apresiasi sebesar-besarnya pada Bareskrim Polri yang bertindak cepat untuk menangkap orang yang sudah bikin gaduh dan menimbulkan keresahan di masyarakat itu,” Dengan penangkapan ini terbukti bahwa anggapan Polri melindungi penista agama adalah salah,”
Polri, memang harus proaktif untuk menindak tegas hal-hal seperti itu demi menghindari terjadinya klaim sepihak merasa yang paling benar, mengenai ujaran kebencian apapun Polri tak perlu ragu untuk menunggu pengaduan masyarakat. Tapi bisa langsung bertindak. Sebab jika dibiarkan, tindakan ujaran kebencian ini akan membahayakan bagi simbol negara, generasi muda dan kehidupan persatuan dan kesatuan.
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia