Kanit regident polres Subang megajak masyarakat bisa memanfatkan layanan samsat keliling
Media jabar net – Samsat Keliling adalah program jemput bola pelayanan pembayaran pajak dengan mendatangi wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat Subang.
Program Samsat Keliling meliputi pelayan sebagai berikut
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun Pengurusan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Menurut Kanit Regident Polres Subang, IPDA Egga Sugiharto syaratnya untuk perpanjangan STNK, cukup membawa STNK dan KTP asli serta membawa fotokopiannya.
Egga berharap, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat keliling tersebut
Menurutnya, kehadiran Samsat keliling untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat.
Adapun pembayaran lima tahunan STNK, plat nomer, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, bisa langsung ke Samsat Induk polres Subang.
Egga megatakan kendaran yang sudah habis masya berlaku 5 th wajib dilakukan cek fisik untuk pelaksanan teknis penggesekanya bisa di samsat atau di tempat po dan rumah pemohon sesuai dengan permintan masyarakat karena kita sipatnya melayani karena kita ada program cek fisik kabumi untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanan proses cek fisik. Hal itu di katakan ipda egga kanit regident polres subang yang di hubungi media jabar rabu (13/07/2022)
Lanjut egga kan tidak setiap hari orang minta dilayani untuk cek fisik ke tempat masyarakat untuk angota disiapkan 2 orang travel sama pemilik bis diwilayah subang bisa dihitung jari malahan jarang .(yd)
