Prioritas

Upah Layak dan Produktivitas Industri Harus Berjalan Seiring, Pandangan KAHMI Tekstil Awal Tahun 2026

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Jakarta (3/1/2026) — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan pilar stabilitas sosial nasional. Oleh karena itu, kebijakan negara terhadap industri padat karya harus ditempatkan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat dan jaring pengaman sosial, bukan semata persoalan neraca perdagangan atau statistik makro.

Hingga akhir tahun 2025, industri TPT masih menjadi sektor industri manufaktur dengan serapan tenaga kerja utama, menyerap lebih dari 3,76 juta tenaga kerja langsung dengan mayoritas berasal dari kelompok berpendidikan menengah ke bawah dan tersebar di daerah-daerah industri. Setiap kebijakan yang melemahkan industri tekstil secara langsung berimplikasi pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan, dan kerentanan sosial.

Pertumbuhan industri TPT hingga Oktober 2025 masih mengalami tekanan dengan utilisasi pabrik secara nasional di bawah 50 persen, sementara biaya produksi terus meningkat. Perhitungan utilisasi tersebut berdasarkan pada kapasitas produksi terpasang secara keseluruhan bukan hanya pada pabrik yang masih beroperasi (Indotex). KAHMI Tekstil menilai bahwa Negara dinilai belum hadir optimal dalam melindungi industri padat karya, sementara beban kebijakan sosial terus dilimpahkan kepada industri.

“Industri tekstil hari ini dipaksa menjadi jaring pengaman sosial, tetapi negaranya justru tidak memberi perlindungan. Ini paradoks kebijakan yang berbahaya,” ujar Agus Riyanto, Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil (3/1).

Upah layak adalah hak konstitusional pekerja, namun hak tersebut tidak akan berkelanjutan jika industri dibiarkan kalah oleh impor murah, mafia impor, dan kebijakan perdagangan yang longgar. Kenaikan upah tanpa penguatan struktur industri berpotensi memicu penutupan pabrik dan PHK massal.

“Jika negara serius bicara kesejahteraan buruh, maka yang harus diperkuat bukan hanya angka upah, tetapi ekosistem industrinya. Buruh sejahtera tidak lahir dari industri yang sekarat,” tegas Agus.

KAHMI Tekstil juga menyesalkan sikap Kementerian/ Lembaga yang saling tuding kesalahan dalam praktik importasi ilegal produk tekstil. Agus Riyanto menyampaikan dalam keterangannya bahwa hal itu makin membuktikan semrawutnya pembangunan industri secara nasional.

“Kan kita bisa lihat dari alur praktik usaha impor, mulai dari besaran rekomendasi kuota impor yang diterbitkan Kementerian terkait harus kita pertanyakan. Itupun kalo instansinya berani transparan soal itu. Negara akhirnya tidak boleh mencuci tangan. Membiarkan mafia impor merusak pasar domestik sambil mengklaim berpihak pada buruh adalah kemunafikan kebijakan,” ujar Agus Riyanto.

KAHMI Tekstil mendorong perlindungan pasar domestik, insentif modernisasi mesin, penguatan industri hulu, kebijakan upah yang adil dan realistis, serta fasilitasi permodalan untuk industri kecil menengah (IKM) di sektor ini.

“Sekarang kalo mau hitung-hitungan, produk pakaian di pasar domestik itu kan banyak dari IKM ya. Tapi mereka kurang diperhatikan keberlanjutannya, tidak ada insentif juga fasilitasi permodalan yang sulit. Padahal Banyak tenaga kerja disitu. Industri padat karya adalah jaring pengaman sosial yang paling nyata. Jika ini runtuh, maka negara harus siap menanggung biaya sosial yang jauh lebih mahal,” pungkas Agus Riyanto.

KAHMI Tekstil berkomitmen mengawal kebijakan industri tekstil nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat demi masa depan tenaga kerja Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *