Prioritas

Tim Paralegal YLBH-MPAI DPC KHUSUS OKU RAYA menyoroti kendaraan Dinas Pengadilan Agama OKU Timur yang merubah warna plat untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite

Bagikan berita:

.Media Jabar. Net. OKU TIMUR —Kendaraan dinas Pengadilan Agama OKU Timur dengan nomor polisi BG 1289 YZ menjadi perhatian masyarakat setelah pelat nomor yang dirubah warna putih untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite setelah di telusuri terdapat dokumentasi yang menunjukkan perbedaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta catatan transaksi BBM di dua lokasi berbeda tempat pengisian BBM subsidi Jenis Pertalite.

Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber kendaraan tersebut disebut benar kendaraan Dinas Pengadilan Agama OKU timur dan setelah dilakukan investigasi terdapat sejumlah dokumentasi yang diperoleh, kendaraan dengan nomor polisi yang sama tampak menggunakan TNKB merah dan putih.

Dari informasi yang didapat oleh tim paralegal YLBH-MPAI yang melakukan investigasi dan melakukan konfirmasi melalui whatsapp dengan mengirim pesan singkat kepada pihak pengadilan Agama OKU timur namun sampai berita ini di tanyangkan pihak dari pengadilan Agama OKU timur tidak memberikan respon itu artinya pihak pengadilan Agama OKU timur tidak akan menggunakan hak jawabnya atas informasi merubah plat nomor dari warna merah menjadi warna putih tersebut agar bisa mengisi BBM subsidi jenis pertalite.

Berdasarkan informasi dan data yang didapat saat salah satu LSM CAPA DPC OKU TIMUR melakukan investigasi,bahwa pada 21 Agustus 2026 kendaraan dengan nomor polisi BG 1289 YZ tercatat mengisi BBM di SPBU 24.321.130 Martapura, OKU Timur. Dan pada 23 Agustus 2026 pukul 21.12 WIB, terdapat catatan transaksi pembelian 10 liter BBM dengan menggunakan nomor kendaraan yang sama di SPBU 24.301.18 Palembang.

Dari informasi tersebut diatas sekretaris Jenderal YLBH-MPAI Nasir Ilham, S.H., CPL. Menjelaskan bahwa siapapun yang mengunakan kendaraan tersebut sudah jelas melanggar peraturan undan-undang yang berlaku,dan untuk orang yang sengaja mengubah plat nomor merah (kendaraan dinas) menjadi plat nomor putih atau hitam secara ilegal demi membeli BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi berlapis, mulai dari sanksi pelanggaran lalu lintas, sanksi pidana penyalahgunaan BBM, hingga sanksi disiplin ASN. Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas (Pemalsuan TNKB)Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diubah warna atau identitasnya secara ilegal melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Biosolar). Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang merevisi UU Migas), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan: Pidana Paling lama 6 tahun atau Denda Paling Banyak 6 Milyar.
Sanksi Administrasi dan Disiplin ASN/PejabatJika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik, pengubahan plat dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran kode etik. Pelaku dapat dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi moral, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan tergantung beratnya pelanggaran. “Pangkasnya “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *