Terkait dugaan Penggelapan Dana Desa, DD 2023, Kuwu Bangodua Dilaporkan

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon Media Jabar.net, – Adanya Dugaan penggelapan Dana Desa tahun 2023, Oknum Kepala Desa (Kuwu) Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon,

Laporan tersebut disampaikan oleh tiga Lembaga
DPC – AWPI, DPP GANUM – IB, dan LSM CAKRA, ada 4 point,

  1. Pengerasan (Rabat Beton) jalan Desa satu titik lokasi
  2. Pengerasan (Rabat Beton) jalan pemukiman. Ada 4 titik lokasi
  3. Pembuatan sumur satelit untuk pengairan Sawah
  4. Pembiayaan untuk BumDes.
    Dari 4 point’ diatas nyata nyata diduga tidak dilaksanakan oleh Kuwu desa Bangodua,

Sutarno Ketua DPP GANUM – IB, Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Miskad (Kuwu) Desa Bangodua, diperoleh dari Masyarakat juga Ketua BPD yang melaporkan anggaran Dana Desa di tahun 2023, tidak ada realisasi bahkan beberapa program disebut fiktif.

“Jadi, anggaran dari tahun 2023 tahap 2 itu tidak ada realisasinya bahkan ketika kami turun kroscek ke lapangan itu benar tidak ada sama sekali ” ungkapnya. (20/06/2024)

Kejanggalan Pembuatan Sumur Satelit Sampai Dengan Saat ini juga Belum Selesai Mengenai Proses Regulasi Perizinan yang terkait dengan hal itu baik Perizinan teknis Maupun AMDAL nya,

Sutarno pun Sangat Kecewa terhadap Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang lambat Menanganinya, Padahal jelas itu temuan.
Apakah NHP sudah turun atau Belum tidak ada Informasi, apalagi LHP tidak ada Informasi Kejelasan Walau itu Bersifat Intern.

Dan ada Keanehan tidak ada LPJ atau laporan Realisasi Anggaran dalam tahapan Anggaran, tetap dicairkan atau dikombinasikan.
Baik itu oleh pihak Pemerintah Kecamatan dan pihak Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan Sebagai pihak Pembina dan Pendamping Desa, Sebagai Pendamping Pendamping Program.
tandasnya..
(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *