SOSILISASI KONSERVASI HUTAN DAN KEBUN SAWIT PT. CILIANDRA PERKASA DESA SIABU, MASYARAKAT KECEWA
Media jabar net.Kampar – Dalam menjaga alam serta seasrian hutan menjadi sebuah kewajiban bagi masyarakat sekitar nya apalagi kalau hutan tersebut di gunakan untuk kepentingan bisnis.
Hal ini tentu ada keuntungan namun jangan lupa untuk menjaga kelestarian hutan tersebut harus lebih di tingkatkan karena ada nilai bisnis nya , seperti hal nya PT.Ciliandra Perkasa ketika melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Siabu Jumat (13/1/2023).
Sosialisasi yang mewakili PT.Ciliandra Perkasa Mira yang menjelaskan ,” Bahwa hutan yang selama ini di kelola nya harus tetap terjaga, kawasan konservasi ini harus di lindungi ,” Jelas nya. Dalam pembekalan pada masyarakat.

Sementara itu kepala desa siàbu Tarmo Spd .dalam sambutan nya menyampaikan ” saya menghimbau kepada pihak pengelola agar memperhatikan kelestarian hutan agar tidak terjadi erosi dan juga hutan Tetap terjaga,” ujar Tarmo.
Di tempat terpisah Zulkifli selaku tokoh masyarakat desa Siabu mengatakan ,” PT.Ciliandra Perkasa telah melanggar UUD Pemerintah A 36 tahun 2005 Serta Kepres RI 2003 Tentang penyediaan lahan untuk kepentingan umum (Pasum ) serta tentang tanah adat, dengan melarang masyarakat mengambil rumput serta memancing ikan di kawasan tersebut padahal itu kebiasaan masyarakat yang sudah turun temurun di lakukan nya.
Menurut pantauan Media Jabar PT.Ciliabdra telah melukai hati masyarakat sekitar seperti di kampung koto yang mana pihak perusahaan telah menggusur makam leluhur mereka yang sudah dianggap makam keramat masyarakat kampung koto.
Selama ini saya susah payah menjaga kampung koto padang dan makam keramat selalu di rong rong oleh pihak perusahaan pt.cilendra tambah ( yatim./yoe ).
