Sosialisasi Oleh Sektor 9 Citarum Harum Bersama DLH Bandung Barat Mengenai Perpres No 15 Tahun 2018
Media Jabar.Net.Kab.Bandung Barat – Sehubungan dengan berlakunya peraturan presiden (perpres) nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)Citarum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat mengadakan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Komandan sektor 9 Citarum Harum, di The Radiant Villas&Function Halls, Jl Bukanagara No 2, Kayuambon, Lembang, Kab Bandung Barat. Selasa (14/3/2023).
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Dansektor 9 Kolonel Inf Akhmad Yani memaparkan pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut, Dansektor menyampaikan berbagai upaya normalisasi dan penataan sungai Citarum hingga saat ini.
“Di dalam Perpres ini isinya ada susunan organisasi, tugas, fungsi, kegiatan, tanggung jawab, dan hubungan antar lembaga. Di dalam struktur satgas ini Gubernur Jabar bertindak selaku Dansatgas. Saat ini permasalahan sampah masih menjadi hal krusial, mau dikemanakan sampah-sampah yang selama ini dihasilkan oleh penduduk Jawa Barat?, ” ungkap Dansektor.
“Peralatan untuk mengantisipasi permasalahan sampah apakah sudah seimbang?. Sampah kiriman menjadi polemik tersendiri, ketika sungai sudah dibersihkan lalu hujan turun kemudian hadir kembali sampah karena terbawa arus. Dengan dasar hukum Perpres, Permenko, Kepgub, serta surat perintah Pangdam III/Siliwangi menjadi acuan pelaksanaan upaya normalisasi dan penataan sungai Citarum,” tambah Dansektor.
Dipaparkan juga berbagai upaya yang telah dilakukan di wilayah sektor 9 dalam hal penataan dan normalisasi Citarum, diantaranya Penanganan limbah domestik, Penanganan sedimen, Penanganan eceng gondok, Penanganan limbah industri, Penghijauan bantaran sungai, Sosialisasi terpusat, Komsos, Pembuatan TPS, Pembuatan taman edukasi, Pemasangan spanduk/Baligho, serta Penanganan Keramba Jaring Apung (KJA).
(Intan)
