Prioritas

RPABI Dukung SE Mendikdasmen, Sekolah Diminta Atur Pembatasan Penggunaan Gawai Saat Belajar

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. BANDUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, satuan pendidikan diimbau untuk segera mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui tata tertib yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Salah satu mekanisme yang direkomendasikan adalah pengumpulan gawai murid pada pagi hari oleh guru kelas atau wali kelas. Gawai akan disimpan dengan aman selama kegiatan belajar berlangsung dan hanya boleh digunakan jika diperlukan untuk pembelajaran, atas arahan dan pengawasan pendidik.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan menyenangkan. Selain itu, pembatasan gawai juga diharapkan dapat mengurangi distraksi, mendorong interaksi langsung antar murid, serta mempererat hubungan sosial di sekolah.

“Kami mendukung penuh program pemerintah ini. Tujuannya jelas, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang lebih sehat, bermakna, dan terasa manfaatnya langsung oleh seluruh warga sekolah,” ujar perwakilan RPABI.

RPABI menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program pemerintah yang telah disahkan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Diharapkan dengan adanya aturan ini, para orang tua/wali murid, guru, dan kepala satuan pendidikan dapat bersinergi menciptakan generasi yang lebih fokus belajar dan berkarakter.

Ketum RPABI Rahmien menegaskan kami sebagai Relawan sangat mendukung program pemerintah, pembatasan penggunaan Gawai bagi siswa saat sedang belajar, agar murid lebih fokus belajar, ” Ungkap nya, saat fi konfirmasi melalui telpon selulernya. Rabu (29/7).

(Red) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *