Prioritas

Rekelame yang Belum memiliki izin di ruas jalan Nasional yang menjadi kewenangan ppk 4.1 sudah dilakukan monitoring dan Pegawasan .

Bagikan berita:

Media jabar net .Bandung – Dedi Haryadi kasatker pjn wilayah IV provinsi jawa barat yang dihubugi media jabar net beberapa waktu lalu megatakan megenai perizinan pemasangan iklan dan reklame di ruas jalan nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Masi ujar dedi PPK selaku Manager Ruas Jalan Nasional sudah melakukan inventarisasi terkait perizinan dan melakukan pemasangan tanda/stiker bagi yang belum memiliki izin serta mengirimkan surat teguran ke pemilik reklame tersebut;

BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat telah mengadakan sosialisasi terkait peraturan yg berkenaan dgn izin pendirian reklame serta mengundang Asosiasi Pemilik Reklame.ujar dedi .sementara itu asep kaur tu ppk 4.1 yang di hubungi media jabar net melalui wahtsapp selasa (28/03/2023) megatakan intinya monitoring dan pegawasan dr ppk sudah dilakukan terkait rekelame yang roboh di jalan sokarno hatta bandung pada hari sabtu tidak diketahui pemiliknya tapi gak tau kalau ke dinas lain yang jelas ijin konstruksi ke nasional tidak ada ijin kalau ijin tayang dan lain lain itu kan kewenangan pemda setempat ujar asep.(yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *