Rapat Penetapan ketua koperasi Siabu Maju Bersama Ilegal
Media jabar net Riau. – Kades siabu Kecamatan salo kabupaten Kampar mengadakan rapat penetapan ketua koperasi baru tanpa melibatkan ketua koperasi dan pengurus lama , hal ini dianggap janggal dan tidak mengacu pada AD/Art koperasi mesti nya di hadiri oleh pengurus lama yang merupakan anggota koperasi. Rabu (18/10).
penetapan pun di lakukan di kantor desa bukan di kantor koperasi, seperti yang dikatakan Kasi pemerintahan kecamatan Salo Martinus, ” Penetapan ketua koperasi ini Ilegal karena tidak di hadiri para pengurus lama, kades mesti nya tidak ikut campur dalam hal ini, ” Ucap nya.
Lanjut Martinus kami menghimbau kepada seluruh anggota koperasi untuk mengontrol perkembangan koperasi agar bisa berjalan lebih baik, ” Pungkas nya.
Dalam sambutan nya kades Siabu Tarmo menyampaikan mengenai penetapan ketua koperasi siabu maju bersama bisa membawa koperasi ke arah lebih baik dan membawa kesejahteraan bagi anggota nya, ” Ujar Tarmo.
Ketua koperasi Aediz yang baru di lantik mengatan, ” Saya berharap pengurus dan anggota koperasi bisa bekerja sama, serta bergotong royong dalam membangun koperaai ini karena tan adanya kerjasama yang baik niscaya koperasi ini tidak akan pernah maju, ” Tegas nya.
Sementara itu Awak media menemui tokoh masyarakat berinisial Ib, menututur kan tentang tata cara pemilihan ketua dan pengurus koperasi siabu maju bersama sebetulnya ilegal karena tidak di hadiri oleh pengurus lama ,Imbuh nya.
Lanjut Ib koperasi Maju bersama sudah berbadan hukum tetap yang seharus nya di pilih oleh anggota, sesuai yang di arur dalam Ad/Art kecuali kud ini wewenang kades tutur Ib.
Maka dalam hal ini termasuk janggal dalam keputusan ketua koperasi Maju bersama , seperti nya semua ini di atur oleh kades
(.yoe.).