Pusdiklat Prawita GENPPARI Gelar pelatihan GRATIS : Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa
Media Jabar.Net.Bandung – Dasar Pemikiran
Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Artinya untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.
Tujuan
Pelatihan ini dilaksanakan untuk membekali seluruh peserta pelatihan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa sesuai dengan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku lainnya.
Subjek Pembahasan
- Dasar Hukum Dana Desa
- Prioritas Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
- Pemulihan Ekonomi Sesuai Kewenangan Desa
- Pemetaan Potensi dan Sumber Daya Pembangunan Desa
- Pengembangan Desa Wisata
- Penguatan Ketahanan Pangan
- Pencegahan Stunting di Desa
- Perencaan dan Tahapan Pengunaan dana Desa
- Publikasi dan Pelaporan
- Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa
Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
Ibu Nuni : 0813-8330-7997
Ibu Nia : 0882-1864-5975
Ibu Lilis : 0878-3770-5505
Ibu Ines : 0813-2498-5928