Proyek Disdik Kab Cirebon, Nilai Milyaran Rupiah Abaikan Keselamatan para pekerja.
Kabupaten Cirebon. Media jabar.net. –
Pelaksanaan Pengerjaan Revitalisasi SDN 2 Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon,
yang dikerjakan oleh CV, BANYU SARI MUKTI, di duga melanggar Permen Nomer 5 tahun 2014, tentang Pedoman Sistem manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, (SMA3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, diantaranya kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) setiap pekerjanya. (31/07/2024)
Pengerjaan Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar SDN 2, Palimanan Barat, Proyek tersebut bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2024, yang sangat fantastis dengan jumlah Rp, 2,202,512,429,-
Namun sangat sangatlah di sayangkan pekerjaan yang menelan Nilai Miliyaran Rupiah itu, diduga kuat mengabaikan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum, (Permen PU) terlihat secara jelas di lokasi kegiatan.para pekerja nya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety secara maksimal
Y 48 (pekerja) menuturkan bahwa dirinya tidak dikasih alat pelindung diri. Dan ia pun sudah biasa tidak memakainya, tutur nya.
MJ ( Media Jabar ) mencoba Menghubungi Pelaksana via WhatsApp pribadinya. Namun tidak ada jawaban.
MJ pun Sambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. menemui kasi Sarpras bidang SD.
Sangat disayangkan Kasi Sarpras pun tidak ada di ruangan kerjanya.menurut keterangan staf nya beliau lagi ada kegiatan diluar.dengan singkat tuturnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak pelaksana maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
(Joe’i)