POLRESTA CIREBON UNGKAP KASUS NARKOTIKA DAN OBAT KERAS TERBATAS

Bagikan berita:

Cirebon Media Jabar.Net  – giat Polresta Cirebon pada hari Kamis, 20 Februari 2020 pukul 15.30 WIB s.d selesai melaksanakan konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas di Wilkum Polresta Cirebon bertempat di Mapolresta Cirebon.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Arief Budiman, S.I.K., MH., Kasat Res Narkoba KOMPOL Sembiring, SH., MH., serta Para Kanit Res Narkoba Polres Cirebon dan diikuti oleh Jurnalis Kab. Cirebon.

Adapun pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon terhitung mulai bulan Januari s.d Februari adalah,

Sabu (Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) ada 6 Kasus

Ganja (Pasal 111 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ada 4 Kasus

Obat keras terbatas (Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan) ada 15 Kasus

36 orang tersangka berhasil di amankan
dan barang bukti yang berhasil diamankan
Sabu = 5,08 Gram
Ganja = 171,85 Gram
Obat keras terbatas = 14.445 Butir

Selama kegiatan berlangsung dengan lancar,

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *