Polresta Bogor Kota Harus Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Meliput Pembagian Bansos Kemensos

Bagikan berita:
Kondisi saat pembagian Bansos BPNT dari Kemensos, di tempat Agen wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Media-jabar.net | Salah satu Jurnalis Media Bharatanews.id bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan pengenghalangan, pengusiran serta mengintimidasi secara fisik ditengah kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan Program bantuan sosial dari Kemensos, Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jum’at pagi, (26/06/2020).

Saat melakukan tugas Jurnalistiknya, apa yang dilakukan oleh terduga berinisial (Ivn) dan (Bbi) disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Terduga pelaku yang mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan pembagian BPNT dari Kemensos.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Bharatanews Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto.

Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi tegas hukumnya.

“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyingkapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” tegas Ryan (27/06/2020).

Ia juga mengharap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota agar bisa menyelesaikan seuiai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.

lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis ditengah kegiatan jurnalistik. Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” paparnya.

Ditempat yang terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya dari Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Deni Rachman saat dikonfirmasi prihal adanya intimidasi terhadap wartawan, langsung angkat bicara dan sangat mengecam keras terhadap setiap orang yang sudah melakukan tindakan menghambat atau menghalang-halangi, bahkan tindakan kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan peliputan.

Ketua DPC Bogor Raya AMMNI Deni Rachman.

“Saya sangat mengecam keras terhadap orang yang telah berbuat menghambat, menghalangi bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Maka dalam hal ini pihak yang berwajib Kepolisian Polresta Bogor Kota harus segera menangkap pelaku yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Deni, Sesuai dengan laporan Nuzul Kurniayanto ke Polresta Bogor Kota dengan No. STBL /310/VI/2020/SPKT dengan subjek laporan menghadanganya/menghalangi dilakukan oleh kedua oknum tersebut,

“seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,” tegas Ketua AMMNI Bogor Raya.

”Kami dan jajaran akan terus dorong agar kasus ini tetap berjalan dan cepat diproses,” pungkas Deni.

(Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *