Peroses Pembebasan lahan dikabupaten Garut termin pertama ada Empat Kecamatan

Bagikan berita:

Media jabar net, Garut – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut yang juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol wilayah Garut Muhamad Rahman yang di temui media jabar net beberapa waktu lalu mengatakan, proses pembebasan lahan di Kabupaten Garut pada termin pertama ada empat kecamatan yakni Kecamatan Kadungora, Leles, Leuwigoong, dan Banyuresmi dengan jumlah desa seluruhnya sebanyak 17 desa.

Ia menyampaikan sampai saat ini pembebasan lahan masih berlangsung untuk pembayaran uang ganti rugi (UGR) bagi masyarakat yang lahannya terdampak.
Ia menyebutkan desa yang sudah menerima UGR baru delapan desa. Berikut ini daftar delapan desa yang telah menerima Uang Ganti Rugi.

  1. Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora
  2. Mandalasari Kecamatan Kadungora
  3. Hegarsari Kecamatan Kadungora
  4. Desa Leles kecamatan Leles
  5. Desa Kandangmukti Kecamatan Leles
  6. Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong
  7. Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong
  8. Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi.

Itulah delapan desa yang sudah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) Pembebasan Lahan Tol Getaci.(yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *