PERNYATAAN JUBIR PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN VIRUS COVID 19 LUKAI HATI RAKYAT MISKIN DI INDONESIA

Bagikan berita:

Media-jabar.net. – Terkait beredarnya pemberitaan mengenai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Covid 19 yang kurang lebih menyebutkan “Yang miskin melindungi yang kaya agar tidak menularkan penyakitnya” menjadi stigma bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Asep Dedi dari Tim Advokasi Peduli Hukum, dalam press realeasenya perkataan jubir tersebut sungguh menyakitkan. Seharusnya pejabat itu segala tutur kata harus mencerminkan apa yang telah dinyatakan dalam sumpah jabatan nya harus taat pada Pancasila dan UUD 1945.

Tentunya tutur kata dari seorang pejabat harus sesuai dengan etika dan tidak bertentangan dengan hukum. Tutur Asep

Seharusnya perkataan miskin tidak layak dan pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan juru bicara. Tidak ada seorang pun ingin dilahirkan menjadi miskin secara finansial. Ini jelas perkataan dari jubir melukai hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Tegas Asep.

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 nyata-nyata menegaskan Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Artinya perkataan Jubir tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan layak diberikan sanksi yang berlaku bagi Pejabat Negara. Adapun sanksi administrasi dapat diterapkan sesuai dengan PP No 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. Sanksi administrasi meliputi ringan, sedang dan berat.

Lanjut Asep, Sanksi administratif ringan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atu hak-hak jabatan. Sedangkan sanksi administratif sedang berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi,pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatansertapemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sementara untuk sanksi administratif berat hukumannya meliputi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.Serta,pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Tandas Asep

Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Atasan Pejabat terhadap pejabat yang melanggar. Atasan pejabat merupakan pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran administratif. Dalam hal Juru Bicara Penanganan Virus Covid 19 maka yang dapat menetapkan sanksi administrasi adalah Menteri Kesehatan. Tutup Asep

Demikian rilis ini untuk dipublikasikan kepada rekan-rekan Pers.
Jakarta, 29 April 2020
Hormat kami,

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Asep Dedi

085311319885

(abud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *