Penggeledahan dan Kasus TPPU Eks Jampidsus Tim penyidik Kejagung
Media Jabar. Net. Jakarta – Menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Kejagung juga menetapkan serta menahan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di Jl Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026)
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik(Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata Anang, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. “Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
