Prioritas

Pendataan KJA di Wilayah Sukatani Untuk Selanjutnya Ditertibkan Demi Menunjang Progress Penataan Sungai Citarum

Bagikan berita:

Media-jabar.net, Purwakarta. – Keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) masih menjadi permasalahan yang harus mendapat titik temu dan “benang merah” nya. Untuk menunjang progress penataan serta pembenahan DAS Citarum, Dansektor 14 beserta anggota melaksanakan penataan KJA untuk selanjutnya dilakukan upaya penertiban demi menunjang progress penataan sungai Citarum.

Disampaikan Dansektor 14, Kolonel Inf Abdullah M.Si bahwa hal ini adalah proses evaluasi. “Selanjutnya ada tahapan terstuktur untuk penertiban KJA. Karena tidak semua KJA memiliki ijin dan tidak semua KJA layak beroperasi, KJA yang dinilai diluar ambang batas harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ” terangnya. Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, Dansub 2 Sukatani Serka Said Effendi mengungkapkan bahwa upaya kali ini berupa struktur pendataan, dan rencananya pada tanggal 28 November jika tidak berhalangan maka akan dilakukan validasi.

Upaya yang dilakukan Dansektor beserta anggota kali ini selain pendataan juga interaksi dan komunikasi secara langsung dengan para petani KJA.
Beberapa opsi pun bisa dipilah, kehadiran KJA Smart yang dinilai tepat fungsi namun sepertinya belum bisa diterapkan 100 persen di wilayah Sukatani karena proses pembuatan KJA Smart biayanya sedikit berbeda dengan KJA biasa. Namun jika dilihat dari fungsinya, KJA Smart dinilai tepat untuk mengurangi dampak pencemaran di danau ataupun di waduk.

Keramba Jaring Apung (KJA) yang dinilai memenuhi standarisasi akan tetap beroperasi. Sebaliknya, KJA yang tidak memenuhi standarisasi akan ditertibkan. Agar mata pencaharian petani KJA tidak tentunya dihadirkan solusi, para petani KJA bisa beralih profesi.

(Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *