PANSEL SELEKSI DIRUT PDAM TIRTAWENING, JANGAN MAIN-MAIN DENGAN TRANSPARANSI!
Media Jabar. Net. Bandung – Pemerintah Kota Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah dalam hal ini PDAM Tirtawening Kota Bandung. Open bibding yang dinanti nantikan publik sudah dibuka beberapa hari.Tingkat kepedulian pemerintah daerah nampak responsif terhadap suara rakyat Kota Bandung, yang berharap berbagai dinamika yang ada dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Pansel open bibding PDAM Tirtawening, menyambut dengan baik atas harapan suara publik, open bibding secara terbuka transparan, menjadi saksi untuk dilakukan benar benar sesuai SOP yang sudah ditentukan, agar masyarakat Kota Bandung lebih trust percaya pada pemerintah kota Bandung dan dijadikan pilot projek untuk Perumda yang lainya.
Terkait situs saat ini nampak terbuka dan tidak terkunci bagi para balon Dirut dan Dewas yang mau ikut kompetisi pemilihan, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan pansel
Dari hasil pengamatan dan analisa, sejauh ini open bibding masih baik baik saja, berharap dalam seleksi fair dan tidak ada unsur yang merugikan para balon Dirut dan Dewas.
Tentunya yang harus dijalankan pansel dalam melaksanakan tugasnya, prihal informasi yang jelas tentang kriteria seleksi dan proses seleksinya.
Hindari kecurangan – kecurangan dalam open bibding situs seleksi dikunci,hal ini akan menimbulkan kecurigaan publik , berharap tidak ada yang disembunyikan oleh Pansel seleksi.
Berharap pansel seleksi untuk memberikan peryataan, terkait open bibding dan memastikan bahwa proses seleksinya fair” dan transparan! dan jagan main main dengan tranparansi!.
Dasar Hukum :
.Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .
. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang KIP.
Alasan:
. Proses seleksi Dirut PDAM Tirtawening harus transparan danfair .
. Masyarakat berhak tahu informasi tentang proses seleksi.
Dampak :
. Penguncian situs seleksi menimbulkan kecurigaan publik.
. Proses seleksi menjadi tidak transparan dan tidak fair.
. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
. Menjamin proses seleksi yang transparan dan fair.
Publik masyarakat berharap pansel seleksi dapat memenuhi tuntutan ini dan memastikan bahwa proses seleksi Dirut PDAM Tirtawening berjalan dengan baik dan transparan.
Kami juga mengingatkan Pansel bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.dasar hukumnya jelas, Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang- Undang KIP.
Jika masyarakat Kota Bandung merasa ada kejanggalan – kejanggalan dalam open bibding PDAM Tirtawening Kota Bandung, tentunya mempunyai hak untuk membuat surat terbuka ” yang ditujukan pada otoritas kebijakan, atau Pansel. Surat terbuka itu bisa membantu memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi Dirut PDAM Tirtawening.
Dalam proses seleksi balon Dirut” tidaklah mudah harus betul-betul dalam proses pemilihan sesuai Spek yang ditentukan.Dan clier dari para titipan- titipan yang berkepentingan, dan jagan terjadi lagi apa yang pernah terjadi sebelumnya.
Harapan saya APH harus dilibatkan dari proses seleksi, sebagai pengawas agar terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Pansel harus lebih selektif dan profesional, jikalau ingin melahirkan para pemimpin yang berkualitas sesuai dengan tingkat kemampuan serta pengalaman para balon Dirut dan Dewas.
DPRD Kota Bandung harus betul-betul mengawasi, sesuai tugasnya sebagai Pengawasan dan jauhi pengkondisian kepentingan parpol masing-masing – masing, berikan trust kepercayaan pada Pansel agar fokus dan tidak adanya beban dalam menentukan jagonya, betul – betul hasil pilihan sesuai kebutuhan untuk kemajuan dan perubahan manajemen PDAM lebih baik ke depannya.
Walikota Bandung Muhammad Farhan, sebagai pemilik modal perusahaan daerah, tentunya harus bekerja secara profesional, dalam mengikuti proses seleksi Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung, menjadi contoh terbaik bagi perkembangan PDAM ke depan serta berharap tidak ada kepentingan pribadi, maupun politik semata mata untuk kepentingan Perusahaan Daerah PDAM.
Sekda Kota Bandung, sebagai Pansel, dalam proses seleksi betul – betul menunjukkan transparansi juga profesional dalam melaksanakan tugasnya, jikapun ada kepentingan lainnya yang menghambat proses seleksi Dirut, Pansel tinggal saja bekerja sama kolaborasi dengan APH sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan proses seleksi Dirut PDAM.Dan saya yakin Sekdakot mampuh melaksanakan tugasnya tanpa ada interpensi pihak yang berkepentingan.
Jadikan contoh terbaik dalam proses open bibding PDAM, sebagai pilot projek Perumda yang lainya, agar publik kota Bandung masyarakat Bandung percaya sepenuhnya pada pemerintah kota Bandung.
Sebagai catatan saja, Pansel harus kerjasama dengan media masa maupun elektronik, pada setiap proses seleksi dalam tahapan – tahapannya, untuk dipublikasikan pada masyarakat kota Bandung.
Semoga saja hal tersebut di atas dijadikan bahan bahasan para yang berkepentingan, wabil khusus Pansel dan Walikota,agar dalam proses seleksi berjalan sesuai harapan masyarakat dan pemerintah daerah Kota Bandung.
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
