Pace and Place: didenda Rp5 juta, wajib meminta maaf Gegara Bagi Bagi Miras
Media Jabar. Net. Kita Bandung – Pemkot Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025, setelah komunitas Free Runners yang didukung Pace and Place membagikan minuman keras secara terbuka.
Tindakan ini dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta mencederai norma agama, sosial, dan budaya.
Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin Pak Wali, Pak Wakil dan dihadiri Satpol PP serta perwakilan pihak terkait, disampaikan sejumlah sanksi:
Pace and Place: didenda administratif Rp5 juta, wajib meminta maaf terbuka di media massa, serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Free Runners: wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka, menandatangani surat pernyataan, dan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dua minggu di Balai Kota Bandung.
Pihak Pocari Sweat menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin penyelenggara dan menyampaikan kekecewaan serta terima kasih kepada Pemkot Bandung atas penegakan aturan. (Red).
