Prioritas

OPEN BIBDING DIRUT PDAM MENCARI PIMPINAN YANG PROFESIONAL

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Bandung – Perusahaan daerah Kota Bandung, dalam hal ini PDAM Tirtawening, masih terus berjalan pemilihan Dirut dan Dewan Pengawas. Tentunya dalam open bibding melalui tahapan – tahapan sesuai SOP yang ada.

Proses seleksi terbuka” untuk pemilihan pimpinan baru/ Dirut PDAM yang profesional. Hal ini langkah bagus jika ingin PDAM berubah paradigma dan meningkatkan kinerjanya.

Dengan proses open bibding, maka akan ada kesempatan bagi profesional yang kompeten” untuk memimpin PDAM yang positif.Semoga proses ini bisa berjalan transparan dan obyektif, sehingga hasilnya bisa memuaskan masyarakat Bandung.

Dari hasil pengamatan dan analisis, masih terdengar suara – suara sumbang”, ini harus menjadi perhatian Pansel, kepentingan umum dan profesional yang dikedepankan, bukan kepentingan golongan, pribadi juga politik.jauh- jauh hari saya katakan hasilnya akan sama saja dengan Pimpinan – pimpinan sebelumnya.

Profesional yang saya harapkan untuk Dirut PDAM adalah :

. Profesional di bidangnya ( manajemen air, bisnis, atau sektor terkait)

. Berpengalaman dalam pengelolaan perusahaan besar atau BUMD

. Mampuh membawa perubahan dan inovasi

. Transparan dan Akuntabel

. Fokus pada pelayanan publik dan keberlanjutan

.Pernah memimpin Perusahaan, atau punya PT paham akan managemen sesungguhnya.

Profesional di bidangnya: Dirut PDAM harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan dengan manajemen air, bisnis,atau sektor terkait.ini akan membantu dia memahami teknis dan operasional PDAM.

. Berpengalaman dalam mengelola perusahaan besar atau BUMD :
Pengalaman mengelola perusahaan besar akan membantu Dirut PDAM memahami Sumber daya , meningkatkan efisiensi, dan menghadapi tantangan bisnis.

. Mampuh membawa perubahan dan inovasi: Dirut PDAM harus bisa membawa perubahan positif, seperti meningkatkan kualitas layanan, mengurangi kebocoran air, dan meningkatkan pendapatan.

. Transparansi dan akuntable : Dirut PDAM harus transparan dalam mengambil keputusan dan mengelola keuangan,serta akuntabel atas kinerjannya.

. Fokus pada pelayanan publik dan keberlanjutan Dirut PDAM harus memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan keberlanjutan PDAM dalam jangka panjang.

Kemungkinan adanya jagoan” yang sudah dikondisikan, Ya, memang ada resiko bahwa proses seleksi bisa dimanipulasi” untuk memilih orang tertentu, seperti orang dalam atau mantan Dirut lama.

Jika itu terjadi, maka proses seleksi tidak akan transparan dan obyektif, serta tidak akan mendapatkan kandidat yang terbaik.Masalah- masalah lama bisa tetap tidak terpecahkan,dan
PDAM tidak akan bisa berubah menjadi lebih baik.

Oleh karena itu, Sangat penting untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, dan independen, dengan melibatkan pihak-pihak pihak yang kredibel dan profesional.

Bagaimana Pansel ” ( Panitia Seleksi) harus bersikap”
Menurut saya Pansel harus :

. Independen: Tidak terpengaruh oleh pihak – pihak tertentu
. Transparan: Proses seleksi harus jelas dan terbuka
. Obyektif: Menilai kandidat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
. Profesional: Memiliki kemampuan dan pengalaman yang relevan
. Akuntabel: Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Pansel ( Panitia Seleksi) harus bersikap:

. Independen: Tidak terpengaruh pihak – pihak tertentu

. Transparan: Proses seleksi harus jelas dan terbuka

. Obyektif: Menilai kandidat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan

. Profesional : Memiliki kemampuan dan pengalaman yang relevan

. Akuntabel: Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil

Pansel juga harus memiliki mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan lancar dan adil.

Menurut saya, Pansel harus memiliki mekanisme yang jelas dan disepakati bersama, seperti :

. Mekanisme seleksi yang transparan dan obyektif

. Kriteria penilaian jelas dan relevan

. Proses wawancara yang terstruktur dan adil

. Penggunaan asesmen yang relevan dan valid

. Keputusan yang diambil berdasarkan hasil seleksi, bukan berdasarkan preferensi pribadi

Sikap yang disepakati bersama antara Pansel, akademisi, dan tokoh masyarakat harus mencakup :
. Independensi: Tidak terpengaruh oleh pihak -pihak tertentu
. Transparansi: Proses seleksi harus jelas dan terbuka
. Obyektivitas: Menilai kandidat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
. Profesionalisme: Memiliki kemampuan dan pengalaman yang relevan
. Akuntabilitas:
Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil

Dengan mekanisme dan sikap yang disepakati bersama,maka proses seleksi akan berjalan lancar adil, dan transparan.

Catatan penting ” dalam pemilihan Dirut PDAM secara menyeluruh, beberapa hal yang penting :

. Pastikan Proses seleksi transparan dan obyektif
. Kriteria penilaian harus jelas dan relevan dengan kebutuhan PDAM
. Pansel harus independen dan profesional
. Asesmen harus komprehensif dan valid
. Keputusan harus berdasarkan hasil seleksi, bukan preferensi pribadi
. Pastikan kandidat yang terpilih memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kebutuhan PDAM dan masyarakat
. Proses transisi harus lancar dan terdokumentasi dengan baik.

Catatan penting lainnya adalah memastikan bahwa Dirut PDAM yang terpilih memiliki kemampuan untuk :

. Mengelola PDAM secara profesional
. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat
. Mengoptimalkan sumber daya PDAM
. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PDAM.

Ulasan tentang balon Dirut dan Dewas, setelah saya amati yang masuk seleksi kesehatan kurang lebih 20 lebih ” diantaranya” Ganten Soni Ginanjar ” dan Sigit” Wibawa” dari penilaian beliau – beliau orang – orang profesional juga yang lainnya.

Kata terakhir:
Tentang konsekuensi hukum jika proses seleksi Dirut PDAM dilanggar ada beberapa kemungkinan:

. Undang- Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah ( UU AP)

.Pasal 53 :
Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi dan/ atau pidana

. Pasal 55 : Pelanggaran terhadap ketentuan UU AP dapat dikenakan sanksi pidana

. Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN )

.Pasal 77 : Pelanggaran terhadap kode etik ASN dapat dikenakan sanksi administratif

. Pasal 80 : Pelanggaran terhadap ketentuan UU ASN dapat dikenakan sanksi pidana

.Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )

. Pasal 2 : Tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana

.Pasal 3: Tindak pidana penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi pidana

Pasal+ pasal yang mungkin dijerat :

. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi): Penyalahgunaan wewenang dan korupsi

. Pasal 53 UU AP : Penyalahgunaan wewenang

. Pasal 77 dan 80 UU ASN Pelanggaran kode etik ASN

.Pasal 372 KUHP : Penggelapan

. Pasal 374 KUHP : Penyalahgunaan wewenang

Namun, perlu diingat bahwa konsekuensi hukum yang tepat akan tergantung pada kasus dan bukti.

Semoga, apa yang saya tulis dapat dijadikan pedoman/ panduan bagi Pansel dan yang berkepentingan lainnya.
Selamat menjalankan tugas mulia, harapan masyarakat sesuai yang diinginkan Pansel

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *