Mulai Hari :KPU Kabupaten Garut Umumkan Penerimaan Tanggapan Masyarakat Terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024.
Media Jabar. Net. Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah dr. H. Helmi Budiman, H. Yudi Nugraha Lasminingrat, Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M. Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai pasangan calon tersebut.
Tanggapan dapat disampaikan melalui dua cara:
- Secara Daring: Melalui portal publikasi pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id, dengan memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” dan kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”. Pengguna harus mengisi data identitas, jenis tanggapan, serta mengunggah dokumen pendukung.
- Secara Luring: Dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Garut di Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler-Garut. Pengunjung diminta untuk mengisi daftar hadir, formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK, dan menyerahkan fotokopi KTP-el beserta dokumen pendukung.
KPU Garut memberikan waktu bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan dari 15 hingga 18 September 2024. Pengumuman ini juga mencakup visi, misi, dan program pasangan calon untuk memastikan transparansi dan mendukung partisipasi publik dalam proses pemilihan.
*Wahyu