MUI Tegas Busana Yang Menyerupai Lawan Jenis Haram
Media Jabar.Net.Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan publik. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk saat karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurut KH Abdul Muiz Ali, tindakan tersebut termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. Ia menyebut pandangan tersebut berlandaskan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Ia juga mengingatkan agar perayaan kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif, seperti memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Selain persoalan hukum agama, KH Abdul Muiz Ali turut menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosialnya. Menurutnya, penggunaan busana lawan jenis di ruang publik dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai agama. Karena itu, ia mengajak masyarakat agar momentum perayaan kemerdekaan tetap diarahkan pada kegiatan yang positif dan memperkuat nilai kebangsaan.
