Miris..Disdik Kabupaten Cirebon, Kepala Sekolah Diduga Kong Kali Kong, Kangkangi Aturan Angkat guru honorer
Kabupaten Cirebon. Media Jabar.net –
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan SE Surat Edaran bupati Cirebon Nomer. 100.3.4.2/5279.BKPSDM. tanggal 30 September 2024. Tanda tangan PJ Bupati Cirebon. (Wahyu Mijaya)
Dengan acuan UU Nomer 20 tahun 2023 dan SE Surat Edaran Bupati Cirebon. Dinas Pendidikanpun mengeluarkan surat, Nomer 800/5041/Sekret, tanggal 12 November 2024, yang di tandatangani Kepala dinas (H Ronianto)
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara “ASN” Pasal 65, suda jelas
Namun sangat di Sayangkan.adanya kepala Sekolah yang membandel pun tidak lepas campur tangan Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon.
Dugaan kuat adanya kong kali kong.Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah.
Informasi yang dihimpun Media Jabar. Sumber mengatakan. Adanya pengangkatan guru honorer. Di lembaga pendidikan SDN. tidak lepas dari campur tangan Disdik. Pasalnya dari keterangan beberapa Kepala Sekolah. Dirinya berkordinasi
dengan Dinas.Pendidikan. itu di Halalkan ujar sumber yang tidak mau Namanya di publikasikan.
Mirisnya lagi ada kepala sekolah mengatakan adanya Rekomendasi dari Kepala Dinas.
Andri Hermansyah Kepala bidang SD.mengatakan “Nanti saya akan kroscek Dulu ” ujar nya dengan singkat.di ruangan kerjanya. Kamis 13/03/2025.
Ronianto Kepala Dinas Pendidikan.memilih diam dan tidak respon. saat dikonfirmasi Via WhatsApp Pribadinya.
tanda tanya besar kepala dinas yang memberikan perintah atau merekomendasi.pengangkatan guru honorer.
Hingga berita ini di terbitkan tidak ada respon dari kepala dinas pendidikan.
(Joe’i)