Mega Proyek KCIC Rugikan Pihak Subkon PT Ekapada Dengan Pemutusan Sepihak
Media Jabar.Net.Karawang – Mega Proyek kereta api cepat cina indonesia ( KCIC ) yang berlokasi di kabupaten kerawang di duga merugikan salah satu bos borong (Subkon ) PT.Ekapada dengan cara melakukan pemutus kontrak kerja sepihak.
Di lansir dari lokasi di duga salah satu korban pemutusan sepihak saudra Aris dedi setiawan selaku menejer PT Ekapada menyatakan ,” kami sangat di rugikan oleh subcon yang mengerjakan beberpa bangunan dari PT SBI ( Semesta Bangun Indonesia ) yang memutus kontrak dengan sepihak padahal kami sudah mengeluarkan anggaran cukup besar.
Selanjut nya Aris mencoba bernegoisasi di kantor yang berada di lokasi KM 59 namun tidak membuahkan hasil, malahan kami sudah mencoba dengan cara baik baik. Namun tidak ada tanggapan malah salah satu PM dari PT SBI menantang dengan mengucapkan silahkan kalau mau di bawa keranah hukum juga, sedangkan saya tau prosuder kerja yang di lapangan pihak PT SBI tidak melakukan pelaporan atau pun mendaftarkan bpjs ketenaga kerjaan ,”
Tutur aris dedi setiawan di lokasi proyek.
Maka dari itu pihak aris dedi setiawam akan membawa permasalahan ini keranah hukum karena sudah jelas di indonesia ada aturan tentang pemutusan kerja sepihak yang mana ada di pasal 1266 dan 1267 itu sudah jelas bunyinya.
” Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 adalah supaya dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka: Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266).
Aris dedi setiawan juga akan melaporkan ke pihak dinas ketenaga kerjaan wilayah tersebut.( agus ).