MARAKNYA TEMUAN DUGAAN SL ILEGAL PERUMDA AIR MINUM TIRTAJATI CABANG LOSARI MENCUAT
Kabupaten Cirebon.Media jabar.net –
Mencuat nya SL ilegal di Perumda Air Minum Tirta Jati di Wilayah Pelayanan Cabang Losari. Berawal adanya pemberitaan dugaan SL ilegal bernilai ratusan juta disalah satu perusahaan berbadan PT. mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif Komisi ll DPRD Kabupaten Cirebon.
Lagi lagi ditemukan dugaan SL Ilegal sambungan tanpa meteran ke pelanggan rumah tangga kembali mencuat.
Penyambungan tanpa meteran ” flow meter” terjadi pada Pelanggan . (M) Warga Dusun Kliwon Desa Ambit; (N) Warga Dusun Manis Desa Ambit; (S) Warga RW 3 Desa Cikuya; (A) Warga Dusun Manis Desa Ambulu dan (K) Warga Dusun l Desa Tawang sari, warga tersebut di manfaatkan oleh Oknum pegawai Perumda Air Minum Tirta Jati pelayanan Cabang Losari.
Menurut keterangan (N) warga Dusun Manis Desa Ambit Menerangkan ;
“Pemasangan di lakukan sebelum lebaran” ujarnya sambil menunjuk pipa saluran air yang nampak jelas tidak ada meteran terpasang.
(N) Menambakan tetangga sebrang jalan juga pasang pak sambil menjuk rumah (M) warga blok Kliwon. Ungkap di depan MJ di kediaman nya.( 17/06/2026)
MJ pun Sambangi rumah (M) untuk menggalih informasi. Terlihat dengan fulgar melintang pipa HDPE lewati pagar samping rumah. Lagi terlihat tidak ada nya meteran. MJ berusaha menemui (M)
Dan menurut tetangga (M) lagi keluar.
Dalam prosenya tergolong terstruktur dan rapi karena melibatkan beberapa bagian didalam Cabang Losari, baik Bagian Teknik maupun Administrasi. Pendaftar diberi kwitansi dengan nilai Rp : 3.000.000,- ” Tiga juta rupiah” Biaya Pemasangan Baru, juga Rp 500.000,-
“Lima ratus ribu rupiah” Biaya percepatan
tertulis dalam Kwitansi.
Seolah olah pelanggan memasang dengan resmi dan terdaftar secara Administratif.
Tercium aroma pungli sangat menyengat, dengan adanya biaya pendaftaran yang melebihi ketentuan yang berlaku di tambah adanya biaya percepatan.
Fenomena sambungan liar (SL) ilegal atau pencurian air diakibatkan oleh lemahnya pengawasan intenal dari subag Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal di dalam tubuh Perumda itu sendiri.
Tindakan oknum pegawai yang
melakukan pemasangan sambungan air secara ilegal tanpa meteran merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk kecurangan.
Publik berharap Peran aktif DPRD, Komisi ll, Dewan pengawas, juga Imron Rosyadi Bupati Cirebon Sebagai KPM, harus tegas menindak oknum yang melakukan praktik kotor serta nakal di tubuh Perumda Air minum Tirtajati tersebut.
(Joei)
