LPH LPPOM Jawa Barat dan Maybank Syariah Buka Pendaftaran Pelaku Usaha untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Gratis
Media Jabar. Net. Bandung, 10 September 2026 — LPH LPPOM Jawa Barat berkolaborasi dengan Maybank Syariah membuka pendataan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Jawa Barat yang berminat memperoleh fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler secara gratis.
Program kolaborasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendorong program pemerintah terkait Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2026 dan membuat semakin banyak pelaku usaha di Jawa Barat memiliki sertifikat halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang terjamin kehalalannya.
Pendataan saat ini diprioritaskan bagi pelaku UMK yang berada di wilayah Jawa Barat, terutama Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Pelaku usaha dari wilayah lain di Jawa Barat juga tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti pendataan sesuai dengan ketentuan program.
Adapun sektor usaha yang menjadi prioritas meliputi makanan dan minuman skala rumahan (mikro-kecil).
Melalui program kolaborasi ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria berkesempatan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain fasilitasi biaya sertifikasi halal reguler serta fasilitas tabungan awal dari Maybank Syariah sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Wakil Direktur Pengembangan Bisnis LPH LPPOM Jawa Barat, Mukhammad Rizal, mengatakan program tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku UMK untuk naik kelas dan bisa berjualan dengan aman dan nyaman karena telah memenuhi regulasi halal.
“Program ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha, khususnya UMK di Jawa Barat agar dapat memperoleh sertifikasi halal sekaligus mendapatkan manfaat pendukung lainnya. Kami ingin memastikan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk naik kelas dengan pemenuhan standar halal yang baik dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi UMK yang sangat besar dan tersebar di berbagai sektor. Oleh karena itu, pendataan menjadi tahap penting untuk mengetahui potensi serta kebutuhan pelaku usaha yang nantinya dapat difasilitasi melalui program kerja sama tersebut.
“Untuk saat ini kami masih fokus pada tahap pendataan calon pelaku usaha. Jadi kami mengajak para pelaku UMK yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan datanya. Setelah proses pendataan, tentunya akan dilakukan proses seleksi dan penyesuaian dengan ketentuan serta kuota program,” jelasnya.
Untuk mengikuti pendataan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta. Pelaku usaha belum menjadi nasabah Maybank Syariah, memiliki penghasilan usaha maksimal Rp7,5 juta per bulan, serta bersedia mengikuti sosialisasi sertifikasi halal dan literasi keuangan secara luring.
Selain itu, calon peserta perlu memiliki dokumen persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan kategori produknya. Dokumen tersebut antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), PIRT, BPOM, Sertifikat Juru Sembelih Halal, atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan kategori usaha.
LPH LPPOM Jawa Barat menegaskan bahwa kuota fasilitasi dalam program ini berjumlah 50 kuota. Oleh karena itu, dimohon kepada para pelaku usaha untuk segera mendaftar program ini sebelum kuotanya terpenuhi.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban dan standar jaminan produk halal, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem UMK yang lebih halal, berdaya saing, profesional, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
Bagi pelaku usaha yang berminat mengikuti pendataan, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui LPH LPPOM Jawa Barat melalui WhatsApp 0821-1909-7298 (Pak Rizal).
