Prioritas

Lewat Pendekatan Humanis, Satpol PP Tertibkan 4 Bangunan Liar di Pasirluyu

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung di Jalan Pasirluyu Kecamatan Regol. Bangunan tersebut diketahui telah digunakan sebagai warung, kios beras hingga tempat tinggal.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik bangunan.

“Prosedur dan SOP kami sudah hampir satu tahun, tetapi dalam tiga bulan terakhir kami melakukan pendekatan. Kami sudah melakukan dengan sangat soft dan humanis,” kata Sukma di Pasirluyu Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2026.

Menurutnya, saat penertiban berlangsung, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.

Pemkot Bandung juga berencana melanjutkan pembersihan lokasi agar area tersebut dapat dikosongkan sepenuhnya. Pembersihan dijadwalkan dilakukan sehari setelah penertiban.

Meski penertiban dilakukan terhadap bangunan di atas aset pemerintah, Satpol PP Kota Bandung tetap mempertimbangkan kondisi penghuni yang menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal.

Sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan, petugas menyisakan satu kamar dan satu dapur untuk digunakan sementara oleh penghuni. Ruang tersebut diberikan agar mereka memiliki waktu untuk mencari kontrakan atau tempat tinggal alternatif.

“Kami melihat sisi kemanusiaan. Kami sisakan satu kamar dan satu dapur untuk mereka tinggal sementara sambil melakukan upaya-upaya mencari kontrakan dan tempat tinggal,” ujarnya.

Penghuni juga diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum maupun mencari solusi sosial terkait kondisi mereka.

Sukma menjelaskan, kesempatan yang diberikan bukan berarti penertiban dibatalkan. Penghuni tetap diharapkan segera mencari tempat tinggal alternatif dan menyelesaikan proses pemindahan barang-barang mereka.

Apabila dalam kurun waktu yang diberikan bangunan masih belum dikosongkan, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban lanjutan.

“Kalau dalam beberapa hari mereka masih belum pindah, kami laksanakan penertiban kembali,” tuturnya. (Red) **

Sumber : Diskominfo Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *