Kuwu Diduga Menyalahgunakan Wewenang Demi Keuntungan. Pasok Material Proyek BBWS.
Kabupaten Cirebon. Media Jabar.net –
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, tindakan menjadi pemasok (supplier), dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kuwu Desa Balad. yang diduga menjadi pemasok material dalam proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) erat kaitannya dengan isu transparansi dan netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan proyek pemerintah
Informasi yang dihimpun MJ. proyek BBWS dianggap proyek Siluman.tidak adanya papan informasi proyek. yang menyebutkan CV atau PT.yang mengerjakan. Sumber anggaran dan Nilai. Volumenya.juga Pekerja yang tidak dilengkapi APD. abaikan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja..menjadi sorotan publik
menurut pekerja.ia hanya di kasih rompi.
Saat disinggung masalah BPJS .ia pun tidak tahu.
ketua RT,setempat Ia menuturkan tidak tahu CV atau PT nya apa dan berapa Anggaran nya. Saya hanya di tugaskan untuk mengawasi kiriman material batu dan pasir dari Kuwu balad, untuk memastikan tidak mengganggu jalan akses masyarakat. Ungkap nya.
Saat disinggung pelaksana proyek ia menyebutkan beberapa nama di antaranya H Nanang dan Pak Adi imbuh nya. (16/10/2026)
proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sungai jalur Cigoong kali Santi,
di Blok Cidemit.Desa Balad.kecamatan Dukupuntang tersebut Dalam pemantauan proyek BBWS di lapangan, keterlibatan Kuwu desa Balad dalam memasok material sering kali berujung pada kompromi kualitas. Beberapa masalah yang kerap disorot oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun masyarakat setempat .
Hinga di tayangkan berita ini belum ada tanggapan dari pihak BBWS.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 huruf g), kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, serta dilarang ikut serta dalam proyek pembangunan kedinasan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Terlebih, BBWS merupakan instansi pusat di bawah Kementerian PUPR yang menangani proyek negara; keterlibatan aparat desa sebagai vendor swasta di wilayah tugasnya melanggar asas akuntabilitas dan profesionalitas.
(joei)
