Prioritas

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah Rp10 Miliar di Panyindangan, Distarkim Belum Beri Tanggapan

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melalui ketuanya, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan dugaan skandal serius terkait proyek pengadaan jasa konstruksi penyediaan bantuan rumah bagi korban bencana alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta. Proyek senilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini diduga direkayasa dan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi.diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi diabaikan, maka publik patut menduga adanya rekayasa proses,” tegas Zaenal Abidin.Salah satu kejanggalan utama yang ditemukan KMP adalah pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas pekerjaan.

KMP menduga adanya pengondisian dalam proses pengadaan, di mana Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tetap diterbitkan dan pekerjaan telah berjalan di lapangan, meskipun ada kejanggalan kualifikasi penyedia.Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta untuk meminta dokumen lengkap pengadaan proyek.

Permohonan informasi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai hukum atau justru menyimpan pelanggaran serius. “Kami tempuh jalur resmi dan konstitusional. Dokumen pengadaan harus dibuka ke publik. Dari sanalah akan terlihat apakah proses ini sah atau justru cacat sejak awal,” kata Zaenal Abidin.Zaenal Abidin juga menyoroti adanya dalih regulasi yang diduga dipelintir untuk membenarkan proses pengadaan.

Menurut KMP, penggunaan ketentuan pengadaan umum yang tidak relevan untuk jasa konstruksi justru memperkuat dugaan manipulasi regulasi.KMP menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, serta potensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, KMP menyatakan akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen, kronologi investigatif, serta bukti permulaan. “Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta proses hukum dibuka secara terang-benerang. Uang rakyat dan bantuan untuk korban bencana tidak boleh dipermainkan,” pungkas Zaenal Abidin.

Konfirmasi ke Distarkim Belum Beri Jawaban :
belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan skandal ini. Setiap upaya konfirmasi dari awak media disebut selalu berujung pada jawaban klasik: “tidak berada di tempat”.

Kontributor: H.Yosef Hamdy

M.Sasmita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *