Kapolres Kampar Sosialisasi Hukum Di Desa Siabu Kecamatan Salo Provinsi Riau
MEDIA JABAR NET. RIAU. – Polres kampar mengadakan sosilisasi hukum kepada masyarakat desa siabu bertempat diaula desa siabu. Kecamatan salo.Provinsi Riau Jumat ( 11/10/2024).
Sosilisasi yang diadakan oleh polres kepada masyarakat kampar, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat melek hukum, sebagai nara sumber KBO.polres kampar Iptu Pol.Syarial.SH . Menghimbau masyarakat agar selalu di pahami dengan adanya hukum , agar di patuhi serta taat pada hukum yang berlaku di NKRI ini.
Menurut Syarial ,” Masyarakat harus melek hukum dan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan setelah pembekalan bisa paham , mana pidana murni seperti pasal 363 KUHP dan Pidana Ringan ( Tipiring). Pasal 362 KUHP,” ujar
Acara ini juga di hadiri Ditempat Camat. Salo.Tengku Sahid Hidayat. Bhabin kamtibmas desa Siabu Bragadir.pol.Syamsir dan Babinsa desa siabu Riswanto.
Dalam kesempatan itu camat Tengku Said Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertindak jangan sampai melanggar hukum , Ujar nya.
Lebih Lanjut Tengku Said mengajak masyarakat untuk sama – sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kecamatan Salo, ‘ Pungkas nya.
Sementara kepala desa siabu Tarmo.Spd. mengapresiasi kepada Kapolres Kampar selalu penegak hukum yang telah memberi penyuluhan hukum pada masyarakatnya , kades Tarmo.akan selalu bekordinasi dengan pihak polres kampar , dan berharap penyuluhan hukum ini bisa kontinyu ,” tambah kades Tarmo.salah
Seorang warga Dahlia mewakili mak-mak mengusulkan berondolan yang tidak terpakai oleh pihak prusahaan. PT. Ciliadra.agar bisa di manpaatkan oleh masyarakat terutama bagi mak mak. Agar pihak KPPA bisa di pindahkan ke desa Siabu, yang sekarang terletak bandur picak di tiga belas koto kampar yang jarak dari desa siabu kurang lebih seratus kilo meter.
Menurut Dahlia harapan ini di sampaikan agar bisa meningkatkan perekonomian warga desa Siabu,”Pinta nya. (yoe.).