“Ini Kepentingan Umat”, Elemen Masyarakat Soroti Nasib Masjid Agung Bandung Usai Pemprov Jabar Cabut Dana Operasional
Media Jabar. Net. BANDUNG — Nasib Masjid Agung Bandung menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat setelah dukungan biaya operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dihentikan. Di tengah perubahan pola pengelolaan tersebut, kebutuhan operasional masjid tetap berjalan, sementara kondisi bangunan juga disebut membutuhkan penanganan.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara elemen masyarakat dan pihak Nazhir Masjid Agung Bandung pada 11 Agustus 2026 (11/8). Pertemuan dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi masyarakat, di antaranya Abah Mansur dari LSM GMBI, perwakilan Pemuda Pancasila, BBC, AMS, Pandawa Lima, Robi dari pihak Nazhir Masjid Agung Bandung, serta beberapa elemen masyarakat dan awak media.
Pertemuan tersebut difasilitasi Umar Komarudin sebagai ruang dialog antara elemen masyarakat dan pihak Nazhir. Forum kemudian membahas kondisi pengelolaan Masjid Agung Bandung, persoalan operasional, amanah wakaf, kondisi bangunan serta kemungkinan langkah yang dapat dilakukan bersama. Rudi selaku perwakilan pihak Nazhir Masjid Agung Bandung memberikan apresiasi atas kehadiran para tokoh dan elemen masyarakat dalam pertemuan tersebut.
“Dari lubuk hati yang dalam, terima kasih atas waktu rekan semua. Sedikit background saja dan mengulang sedikit, yang harus dipahami benda wakaf itu dikelola oleh Ketua Nazhir yang diamanahkan oleh wakif, yang dipercaya wakif itu Nazhir. Saya dan Kang Robi sebagai zuriah wakaf…” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemahaman mengenai wakaf menjadi bagian penting dalam melihat persoalan Masjid Agung Bandung. Ia menjelaskan bahwa benda wakaf memiliki amanah yang harus dikelola oleh Nazhir yang dipercaya oleh wakif. Karena itu, menurutnya, pengelolaan Masjid Agung Bandung tidak dapat dilepaskan dari amanah wakaf yang melekat pada aset tersebut.

“Tanah wakaf itu milik Allah, yang menerima manfaatnya adalah publik,” kata Rudi.
Menurut Rudi, Masjid Agung Bandung tidak hanya berbicara mengenai bangunan, tetapi juga mengenai manfaat yang selama ini dirasakan masyarakat. Selain menjadi tempat ibadah, kawasan masjid menjadi ruang aktivitas masyarakat. Keberadaan jamaah juga memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
Pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar masjid ikut merasakan pergerakan ekonomi yang muncul dari aktivitas jamaah. Karena itu, Rudi menilai keberlangsungan masjid perlu dilihat secara menyeluruh. Perubahan pola pembiayaan tidak boleh membuat fungsi pelayanan kepada masyarakat terhenti.
Persoalan kemudian mengarah pada biaya operasional. Rudi menjelaskan bahwa sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya mendukung kegiatan operasional melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditarik pada akhir 2025.
“Dua puluh tiga pekerja yang mereka pekerjakan ditarik per Desember. Tidak ada uang sepeser pun yang diberikan ke Masjid Agung,” ujar Rudi.
Di sisi lain, kebutuhan masjid tetap berjalan. Listrik, air, kebersihan, keamanan, tenaga operasional dan pelayanan jamaah tetap membutuhkan pembiayaan. Menurut pihak Nazhir, kebutuhan operasional masjid dapat mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Nazhir yang kini harus mencari pola pembiayaan secara mandiri. Selain biaya operasional, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Rudi mengungkapkan adanya sekitar 135 titik kerusakan atau kebocoran yang membutuhkan penanganan.
“Kami diwarisi 135 titik kebocoran di sana. Ini kenapa publik harus tahu,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena Masjid Agung Bandung tetap digunakan masyarakat setiap hari. Pemeliharaan bangunan bukan hanya berkaitan dengan tampilan fisik, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan jamaah. Abah Mansur dari LSM GMBI menegaskan bahwa kehadiran sejumlah organisasi masyarakat dalam pertemuan tersebut bukan untuk membawa kepentingan kelompok masing-masing.
Menurutnya, keresahan yang disampaikan berangkat dari kepedulian terhadap keberadaan Masjid Agung Bandung.
“Kami hadir bukan karena kepentingan pribadi. Kami ingin menitipkan tinta emas untuk Kota Bandung,” ujar Abah Mansur.
Abah mengatakan setiap organisasi memiliki cara dan kemampuan masing-masing untuk menunjukkan kepedulian. Menurutnya, perbedaan latar belakang organisasi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk bersama-sama memperhatikan kondisi Masjid Agung Bandung. Ia juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti dalam bentuk pernyataan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret.
Perwakilan Pemuda Pancasila turut memberikan respons mengenai posisi Masjid Agung Bandung sebagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Menurutnya, pembahasan mengenai Masjid Agung Bandung tidak seharusnya hanya berkutat pada persoalan kepemilikan atau kewenangan administratif.
“Yang menerima manfaat adalah seluruh warga Bandung, bahkan bukan hanya Kota Bandung,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan masjid memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah menurutnya tetap perlu melihat persoalan tersebut dari perspektif kepentingan publik.
“Yang penting masyarakatnya bisa merasakan manfaatnya,” katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan Masjid Agung Bandung telah menyentuh kepentingan masyarakat.
“Hari ini sudah bukan bicara masalah milik siapa, tetapi penerima manfaatnya adalah masyarakat,” ujarnya.
Perhatian serupa juga datang dari unsur BBC dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang hadir dalam forum. Kehadiran berbagai organisasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Masjid Agung Bandung mulai mendapat perhatian lintas kelompok.
Para peserta melihat Masjid Agung Bandung sebagai bagian dari sejarah dan kehidupan sosial Kota Bandung yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Karena itu, kepedulian terhadap kondisi masjid dinilai tidak cukup hanya disampaikan melalui kritik atau pernyataan.
Diperlukan langkah nyata yang dapat membantu menjaga keberlangsungan fungsi masjid.
Pertemuan tersebut kemudian membahas sejumlah kemungkinan langkah lanjutan, salah satunya melihat langsung kondisi fisik Masjid Agung Bandung, termasuk titik-titik kerusakan yang disampaikan pihak Nazhir. Dokumentasi kondisi bangunan juga dinilai penting agar persoalan yang dihadapi dapat diketahui masyarakat secara lebih terbuka.
Selain itu, elemen masyarakat berencana membangun komunikasi dengan organisasi masyarakat lainnya dan pihak-pihak terkait. Koordinasi dengan pemerintah juga dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan dan langkah yang dapat dilakukan terhadap Masjid Agung Bandung.
Dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, Umar Komarudin menyampaikan bahwa keresahan masyarakat perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret. Namun, persoalan tersebut bukan tanggung jawab satu kelompok. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar keberlangsungan Masjid Agung Bandung dapat dijaga.
Dalam pertemuan tersebut, perhatian juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Elemen masyarakat mempertanyakan bagaimana keberlanjutan dukungan dan kebijakan pemerintah terhadap Masjid Agung Bandung setelah perubahan pola pembiayaan.
Sebab, penghentian biaya operasional tidak serta-merta menghentikan kebutuhan masjid. Listrik tetap harus dibayar. Air tetap harus tersedia. Kebersihan dan keamanan tetap harus dijaga. Tenaga operasional tetap membutuhkan biaya. Bangunan juga membutuhkan pemeliharaan.
Karena itu, peserta pertemuan mendorong agar pemerintah dan pihak Nazhir tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi yang dapat menjaga fungsi masjid. Persoalan Masjid Agung Bandung pada akhirnya membawa pertanyaan yang lebih besar: apakah persoalan ini hanya mengenai status aset dan kewenangan pengelolaan, atau terdapat kepentingan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian?
Masjid Agung Bandung setiap hari digunakan masyarakat. Jamaah datang untuk beribadah. Masyarakat sekitar menjalankan aktivitas ekonomi. Berbagai fasilitas masjid juga dimanfaatkan publik.Karena itu, keberlangsungan masjid menjadi kepentingan bersama.
Nazhir memiliki amanah untuk mengelola wakaf. Pemerintah memiliki kewenangan dan fungsi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana masa depan salah satu rumah ibadah bersejarah di Kota Bandung tersebut.
Pertemuan (11/8) setidaknya menunjukkan bahwa persoalan Masjid Agung Bandung tidak lagi hanya dibicarakan oleh pihak pengelola. Sejumlah organisasi masyarakat mulai menyatakan kepeduliannya.
Namun, kepedulian tersebut akan memiliki arti apabila diterjemahkan menjadi tindakan nyata.Pada akhirnya, Masjid Agung Bandung tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masjid ini membutuhkan pihak-pihak yang bersedia menjaga.
Menjaga agar listrik tetap menyala.
Menjaga agar air tetap mengalir.
Menjaga agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan.
Menjaga agar bangunan tetap aman.
Dan yang paling penting, menjaga agar masjid tetap memiliki marwah sebagai bagian dari sejarah Kota Bandung. Pertanyaannya kini sederhana: setelah berbagai elemen masyarakat menyatakan kepedulian, langkah nyata apa yang akan dilakukan? Sebab jika persoalan ini benar-benar menyangkut kepentingan umat, maka kepentingan tersebut tidak cukup hanya dibicarakan.Ia harus dijaga, dikawal dan dibuktikan melalui tindakan nyata.
Martika Edison, tim Dpc Jurnalis Media Indonesia Kota Bandung
