FK-MAD Kab Garut Sikapi’Dugaan Penyelewengan Dana DesaOleh Kades Jatiwangi Kec Pakenjeng
Media Jabar. Nat. Garut,- Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut,Jawa-Barat, H. Tata dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022.
Terkait hal itu Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FK MAD) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat turut mengentarinya, melalui sambungan selulernya, kepada Media,”ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Jatiwangi, Rabu (07/6/2023).
“Saya berpendapat,” dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional
dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” sebut nya.
Ade menyebutkan, pihaknya banyak mendapatkan informasi masyarakat sehingga ditemukan bukti sehingga mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa,ucapnya
Lanjut Ade Penyelewengan anggaran Dana Desa yang diduga
diduga dilakukan Kades tersebut sebagai berikut,
- Anggaran IP Tahun 2022 senilai Rp. 61.600.000,00 (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Anggaran BLT Dana Desa dengan pagu Rp. 554.400.000,00
- Anggaran pencegahan stunting dengan pagu anggaran Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta ruapiah)
- Pagu Anggaran Ketahanan Pangan Rp. 261.266.000 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Anggaran PPKM dengan pagu Rp. Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah)
- Anggaran PKT dengan pagu Rp. 86.200.000 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
- Anggaran Batas Desa dengan pagu Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),
- Anggaran penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa sebesar RP. 76.759.040 (Tujuhpuluh enam juta tujuhratus lima puluh sembilan empat puluh rupiah)
“Dari beberapa hasil monitoring diatas merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Ade mengatakan,” jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 mencapai Rp.460 juta,menurut Ade berpenampilan pelontos ini.
Ade Sudrajat juga berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Wahyu/Nas
FK-MAD Kab Garut Sikapi’
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Oleh Kades Jatiwangi Kec Pakenjeng
Garut,- Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut,Jawa-Barat, H. Tata dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022.
Terkait hal itu Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FK MAD) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat turut mengentarinya, melalui sambungan selulernya, kepada Media,”ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Jatiwangi, Rabu (07/6/2023).
“Saya berpendapat,” dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional
dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” sebut nya.
Ade menyebutkan, pihaknya banyak mendapatkan informasi masyarakat sehingga ditemukan bukti sehingga mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa,ucapnya
Lanjut Ade Penyelewengan anggaran Dana Desa yang diduga
diduga dilakukan Kades tersebut sebagai berikut,
- Anggaran IP Tahun 2022 senilai Rp. 61.600.000,00 (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Anggaran BLT Dana Desa dengan pagu Rp. 554.400.000,00
- Anggaran pencegahan stunting dengan pagu anggaran Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta ruapiah)
- Pagu Anggaran Ketahanan Pangan Rp. 261.266.000 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Anggaran PPKM dengan pagu Rp. Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah)
- Anggaran PKT dengan pagu Rp. 86.200.000 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
- Anggaran Batas Desa dengan pagu Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),
- Anggaran penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa sebesar RP. 76.759.040 (Tujuhpuluh enam juta tujuhratus lima puluh sembilan empat puluh rupiah)
“Dari beberapa hasil monitoring diatas merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Ade mengatakan,” jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 mencapai Rp.460 juta,menurut Ade berpenampilan pelontos ini.
Ade Sudrajat juga berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Wahyu/Nas