Prioritas

Faliz dan Pendamping Hukum Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Bandung

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. BANDUNG, 30 Oktober 2026 — Faliz bersama pendamping hukumnya mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Bandung menyusul beredarnya unggahan media sosial yang mencantumkan namanya dan mengaitkannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah vila kawasan Dago, Kota Bandung.

Pihak Faliz menilai penyebaran tuduhan tersebut telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum adanya pemeriksaan melalui proses hukum. Faliz membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyayangkan dampaknya terhadap reputasi, kehidupan pribadi, serta kehormatannya.

Persoalan ini bermula dari unggahan akun Instagram @noiseresult yang memuat pengakuan seorang perempuan mengenai dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi beberapa bulan sebelumnya. Perempuan tersebut mengaku mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan ketika sedang beristirahat di sebuah vila kawasan Dago. Dalam unggahan itu, nama Faliz turut disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.

Menanggapi tuduhan tersebut, akun Instagram @liztofalizz yang disebut sebagai milik Faliz menyampaikan klarifikasi. Faliz menyatakan bersedia bertanggung jawab apabila terbukti bersalah dan menghadapi konsekuensi hukum. Ia juga menyebut adanya upaya mediasi dengan pihak perempuan melalui pendampingan.

Menanggapi perkembangan tersebut, pendamping hukum Faliz meminta agar tuduhan yang beredar diuji melalui mekanisme hukum dan tidak dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang di ruang publik.

“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan terhadap Faliz agar dapat membuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang berlaku. Jangan sampai seseorang langsung dihakimi di ruang publik hanya berdasarkan tuduhan yang belum diperiksa dan dibuktikan secara objektif,” ucap Yudi Prasetyo.

Pihak pendamping hukum juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab serta menghentikan penyebarluasan informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun persekusi terhadap Faliz.

Lanjut Satria selaku Tim Pendamping Hukum, “Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh, tidak melakukan intimidasi atau ancaman, serta menjaga privasi klien kami. Apabila terdapat tuduhan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara objektif.”

Pihak Faliz berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati hak serta privasi seluruh pihak yang terkait.

Melalui langkah hukum ini, pihak Faliz menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang atas perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *