Prioritas

Dugaan Korupsi Dana Bansos Desa Ciranggem Sumedang Dilaporkan Masyarakat Melalui kuasa hukum YLBH MPAI ke Polda Jabar

Bagikan berita:


Media Jabar. Net. Sumedang  – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melalui kuasa hukum nya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Penjaga Alam Indonesia ( YLBH MPAI), ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis 23 Oktober 2025, dan kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar.

‎Laporan tersebut diajukan oleh tim advokat & Paralegal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Penjaga Alam Indonesia, dengan dasar informasi dan surat kuasa yang diberikan oleh ketua FPC, menyusul keluhan sejumlah warga penerima manfaat yang mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Bahkan, sebagian warga mengaku sama sekali tidak pernah menerima dana bansos meski nama mereka tercantum dalam daftar penerima bansos secara resmi dan sudah memiliki rekening sebagai alat penyaluran bansos tersebut akan tetapi buku rekening dan ATM di kuasai oleh kepala Dusun sehingga bantuan bisa dikendalikan oleh pihak pemerintah Desa ciranggem.

‎Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan dana bansos yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan penyelewengan ini pun memantik keresahan warga dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pelapor bersama warga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada Polda Jabar. Dokumen tersebut antara lain data penerima bansos, salinan rekening koran, serta keterangan warga yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.

‎“Dugaan korupsi ini telah kami laporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat pada 23 Oktober 2025. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Ditkrimsus Polda Jabar,” ujar Nasir Ilham, S.H., dari LBH Masyarakat Penjaga Alam Indonesia, kepada Koran Sinar Pagi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (28/12/2025).

‎Nasir menambahkan, dalam laporan tersebut, dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah pada oknum tertentu, tetapi juga diduga menyeret Kepala Desa Ciranggem, serta pihak lain di lingkungan pemerintahan desa.

‎“Kepala desa diduga terlibat karena ada indikasi memberikan perintah. Selain itu, dugaan juga mengarah ke kepala dusun dan operator BUMDes,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa sejak laporan pengaduan disampaikan, dirinya kembali dipanggil oleh penyidik Polda Jabar untuk memberikan keterangan tambahan. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 9 Desember 2025, dan pemeriksaan lanjutan berlangsung pada 10 Desember 2025.

‎“Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Apabila nantinya nilai kerugian negara dinilai tidak mencapai Rp 2 miliar, maka atas pertimbangan penyelidikan dan penyidikan, perkara dimungkinkan untuk dilimpahkan ke Polres Sumedang,” jelas Nasir.

‎Sementara itu, masyarakat Desa Ciranggem berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Warga menilai dugaan penyalahgunaan dana bansos merupakan kejahatan serius karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi oleh negara.

‎“Dana bansos itu bukan untuk dipermainkan. Kami ingin kebenaran dibuka seterang-terangnya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Ciranggem yang enggan disebutkan namanya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dana bansos di Desa Ciranggem ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *