DISDIK JABAR SALURKAN SISWA KE SEKOLAH SWASTA KATANYA GRATIS, NAMUN ORANG TUA JUSTRU DITARIK BIAYA HAMPIR RP3 JUTA, RPABI MINTA GUBERNUR TINDAK TEGAS
Media Jabar. Net. BANDUNG, 28 Juli 2026 – Janji pembebasan biaya pendidikan bagi siswa yang disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke sekolah swasta tampaknya belum berjalan sesuai harapan di lapangan. Warga mulai melaporkan adanya praktik pemungutan biaya yang sangat memberatkan di SMAS Mutiara 2 Bandung, padahal sebelumnya pihak dinas secara lisan menegaskan tidak ada pungutan bagi siswa yang masuk melalui jalur SSK tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Tim Rumah Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI), sekolah membebankan sejumlah biaya dengan rincian sebagai berikut:
- Pendaftaran: Rp150.000
- Infaq pengembangan mutu pendidikan: Rp1.750.000
- Baju batik: Rp100.000
- Atribut sekolah: Rp100.000
- MPLS & Psikotes: Rp250.000
- Seragam muslim: Rp200.000
- Seragam olahraga: Rp200.000
- Infaq bulanan kelas X: Rp230.000
Total keseluruhan mencapai Rp2.980.000 per siswa, dengan kewajiban pembayaran awal yang ditetapkan sebesar Rp1.500.000 agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
Proses Penyaluran dan Respon Pihak Dinas
Kasus ini bermula setelah RPABI mengajukan surat permohonan penempatan bagi anak yang belum tertampung di sekolah negeri. Beberapa waktu lalu, tim relawan mendampingi siswa tersebut datang ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan diterima serta diarahkan oleh staf Bapak Maman untuk disalurkan ke SMAS Mutiara 2 dengan keterangan bahwa penempatan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Setelah mengetahui adanya pemungutan biaya di sekolah, pihak RPABI berusaha melaporkan hal ini. Melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) hanya memberikan kontak Kepala Bidang terkait dan meminta kami menghubungi Kabid tersebut.
Namun setelah kami hubungi, tanggapan Kabid justru mengalihkan kembali tanggung jawab: “Kami menugaskan Cabang Dinas mengingat di Disdik tidak mungkin menyelesaikan kasus per kasus, sementara kaki tangan Disdik sudah dibentuk di setiap Cabang Dinas. Silakan sampaikan ke Pak Maman, dan segera komunikasi dengan Cabang Dinas setempat.” Ujar Kabid
Pernyataan RPABI: Jangan Kebijakan Jadi Beban Baru Rakyat
Ketua Umum RPABI, Rahmien Liomintono, menilai hal ini sangat menyimpang dari himbauan serta komitmen Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menegaskan tidak ada pemungutan biaya bagi siswa yang disalurkan pemerintah ke sekolah swasta.
“Janjinya jelas, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan disalurkan ke swasta ditanggung sepenuhnya. Namun fakta di lapangan justru orang tua dipaksa membayar hampir tiga juta rupiah. Ini sangat menyakitkan hati masyarakat dan mengkhianati harapan yang sudah dibangun,” tegas Rahmien.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap respon dari jajaran Disdik. Alih-alih mengambil tanggung jawab atas arahan yang sudah diberikan sendiri, malah terjadi saling lempar wewenang. Sekdis hanya berikan kontak Kabid, Kabid malah minta lapor ke Cabang Dinas dan kembali ke Pak Maman. Padahal penyaluran ini murni instruksi dari kantor pusat Disdik Provinsi. Ini membuat masyarakat bingung, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas janji yang sudah disampaikan?” tambahnya.
RPABI meminta Gubernur Jawa Barat beserta jajaran Disdik Provinsi untuk segera menindaklanjuti dan menindak tegas pihak sekolah yang melanggar aturan. “Kami minta agar segera dilakukan verifikasi dan penertiban. Jika benar melanggar, sanksi tegas harus diberikan agar tidak terulang di tempat lain. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya meringankan beban rakyat justru berubah menjadi beban baru,” tandasnya.
RPABI juga menyatakan siap mendampingi orang tua murid yang mengalami hal serupa untuk menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku.
