Di duga kong kali kong. Pasutri ngajar Satu SD, Disdik kab Cirebon tutup mata.

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon Media jabar.net –
Rumor yang beredar dikalangan Guru di wilayah Kecamatan, Dukupuntang,

Di ketahui Guru. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, (PPPK) yang merupakan suami istri yang mengajar satu sekolah di salah satu SDN di wilayah kecamatan Dukupuntang, hal tersebut membuat pertanyaan di kalangan guru guru,

Patut diduga ada kong kali kong, pasutri dengan pihak korwil Bidikcam Dukupuntang
Pasalnya kejadian tersebut suda lama dari mulai honor, kepala sekolah, wasbin, K3S, dan korwil tutup mata seolah olah tidak mengetahuinya,,.ujar guru yang nama nya tidak mau di publikasikan,

Guru lain, menuturkan dari dulu mas dari mulai honor, sekitar tahun 2015, kok bisa yah
Kepseknya menerima, dan wasbin, K3S dan korwil, bahkan dinas pun diam, ada apa ?..
Dalam administrasi pengajuan data Dapodik pun harusnya ketahuan, celoteh nya,

Di Wilayah Dukupuntang ini dari dulu mas, yang di bahas duit dan duit, bahkan untuk penempatan Guru.atau Kepalah Sekolah, depinitif maupun PLT itu ada harga
Dan di bandrol, tergantung jumlah siswanya..
dengan nada keras,
Lanjut. Kami yang di lembaga pendidikan miris mas, pungutan pungutan pun kerap terjadi, setoran ke korwil pun ada. tiap penarikan Dana Bos, peruntukan nya tidak jelas. keluh nya,

MJ mengkonfirmasi Korwil Bidik cam Dukupuntang, Hal tersebut di benarkan oleh korwil, dengan dalih dari mulai honor pasutri suda bersama ngajar di SDN tersebut dengan singkat jawaban, (3/5/2024)

MJ pun sambangi Dinas pendidikan kabupaten Cirebon. Sangatlah disayangkan kepala bidang SD, Andri Hermansyah tidak mau memberi tanggapan, statement nya terkait permasalahan pasutri tersebut, karena bukan wewenangnya, untuk memberi tanggapan, belum ada izin dari pak kadis, itu wewenangnya kepala dinas, ungkap nya

Hal ini bisa mengakibatkan, apabila pasangan suami istri bekerja, mengajar dalam satu sekolah, dikhawatirkan konflik rumah tangga akan berdampak pada pekerjaan di kantor.

jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017,pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Dan mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sampai saat ini pihak dinas pendidikan belum bisa memberikan tanggapan statement,nya terkait pasutri tersebut,

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *